Syarat Terbaru Naik Kereta Api pada Masa Libur Nataru

Rabu, 29 Desember 2021 - 12:03 WIB
loading...
Syarat Terbaru Naik...
Ada syarat terbaru naik kereta api pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang wajib diketahui. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ada syarat terbaru naik kereta api pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) yang wajib diketahui. Syarat baru tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sejak diberlakukan aturan tersebut, PT Kereta Api Indonesia Indonesia (KAI) Persero DAOP 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.



Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap.



Kepala Humas KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin, maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100%.



Namun, calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan. Seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun.

Berikut kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:
1. Vaksin tidak lengkap.
2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas.
3. Tidak memiliki PCR untuk penumpang anak di bawah 12 tahun.
4. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat.

Ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen, sebagai berikut:
1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari (H+3) dari jadwal keberangkatan.
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121.
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai.
4. Untuk pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan tersebut.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1790 seconds (0.1#10.140)