Anies: Kenaikan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Berikan Rasa Keadilan

Senin, 20 Desember 2021 - 17:30 WIB
loading...
Anies: Kenaikan UMP...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kebijakan mengubah besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen sebagai wujud memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Jadi saya lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta selama 6 tahun terakhir itu rata-rata naik 8,6 persen, artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan angka tersebut," ujar Anies di pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021).
Baca juga: 4 Infrastruktur Fenomenal Anies Tahun Ini, Nomor 1 Bikin Warga Gusuran Happy

Pada tahun 2020 saat ada krisis karena pandemi Covid-19 dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja naiknya 3,3 persen. Namun, dengan menggunakan formula perhitungan UMP dari Kementerian Tenaga Kerja justru membuat kenaikan sangat kecil.

"Tahun ini kondisi kita lebih baik. Biasanya 8,6 persen, tahun lalu yang berat saja 3,3 persen. Tahun ini ketika kita menggunakan formula yang diberikan Kementerian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen. Bayangkan kondisi ekonomi sudah lebih baik pakai formula malah keluar angkanya 0,8 persen," ungkap Anies.

Ini sangat mengganggu rasa keadilan di tengah masyarakat. "Kita harus tetapkan karena di tanggal tersebut harus dikeluarkan ya sudah kita ikut, tapi saya sampaikan surat bahwa formula ini tidak cocok. Wong dalam kondisi berat saja 3,3 persen kok pakai formula ini naiknya 0,8 persen," ujarnya.

Sebab itu, Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP DKI dengan menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi real yang ada saat ini. "Jadi rasa keadilan jelas terganggu, karena itulah kita kaji sehingga akhirnya keluar angka itu tadi. Darimana? Dari inflasi dan pertumbuhan. Dari situ kemudian muncul angka 5,1 persen," jelasnya.
Baca juga: Anies Integrasikan Seluruh Transportasi Umum di Jakarta Lewat Jak Lingko

Anies meminta semua pihak lebih objektif dalam menyikapi kenaikan UMP DKI demi menghindari polemik. Apabila semua pihak melihat secara bijaksana, dia yakin kebijakan yang diambil menaikkan UMP DKI 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen dapat diterima semua pihak.

"Kami harapkan ini dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya. Di satu sisi tidak setinggi biasanya di mana biasanya 8,6 persen tapi juga tidak rendah seperti tahun sebelumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Anies menaikkan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau Rp4.641.854 (naik Rp225.667 dari UMP 2021). Revisi kenaikan UMP ini mendapatkan kritikan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI. Mereka menyayangkan keputusan Gubernur DKI atas revisi besaran UMP DKI.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)