Suami Jadi Tersangka Mafia Tanah, Imas Memelas ke Kapolri

Minggu, 19 Desember 2021 - 19:28 WIB
loading...
Suami Jadi Tersangka Mafia Tanah, Imas Memelas ke Kapolri
Imas hanya pasrah suaminya, Maman Suherman (57) ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah diduga terjerat kasus mafia tanah. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Tertunduk lesu. Imas hanya pasrah suaminya, Maman Suherman (57) ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah diduga terjerat kasus mafia tanah . Dia seakan tak percaya dengan penetapan ini lantaran suaminya hanyalah seorang driver taksi online.

"Kami orang biasa yang tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba dengar suami jadi tersangka. Saya nangis hampir tiap malam. Bingung, salah suami saya apa," tutur Imas menahan tangis, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kanwil BPN DKI Korban Peraturan Menteri

Dengan raut wajah kebingungan, dia meyakini suaminya hanya korban dari kasus sengketa tanah antara Abdul Halim dan PT Salve Veritate atas nama Benny Simon Tabalujan.

Imas menceritakan sekitar Juli 2018 suaminya sering mangkal sebagai taksi online di kawasan Cakung dekat PT BSA. Di sanalah suaminya sering mendapatkan penumpang, termasuk bertemu Abdul Halim, pemilik tanah di Cakung yang kini dipersengketakan.

Saat itu, dia hanya bertugas mengantar sekaligus saksi pengukuran dengan imbalan tambahan ongkos taksi. Tiga tahun berjalan, Maman terseret kasus sengketa tanah yang tidak dia ketahui duduk permasalahannya hingga kini ditetapkan tersangka. Dia juga sama sekali tidak tahu siapa yang melaporkan dirinya ke polisi.

Dipenjaranya Maman membuat ekonomi keluarga kecil itu terganggu. Selama ini suplai kebutuhan dapur berasal dari Maman yang bekerja sebagai sopir taksi online. Mobil yang digunakan pun masih kredit.

Kini pasutri itu berusaha mencari keadilan dengan melaporkan kasus itu ke Divisi Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/4889/XII/2021/Bagyanduan pada Senin 6 Desember 2021.

Surat yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri itu, Maman Suherman beserta istrinya meminta permohonan perlindungan hukum. Selain itu, dia juga mengirim surat dan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Biro Wassidik, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung

"Usaha yang saya dan istri lakukan membuat laporan ke Kapolri, Propam, dan Wassidik pada 6 Desember 2021 dan saya sudah pegang tanda terima pengaduanya agar saya bisa lepas dari tuduhan yang tidak saya lakukan. Saya sangat meminta polisi dan presiden mau mendengar saya sebagai rakyat kecil yang menjadi korban mafia tanah. Kasihanilah kami, anak-anak kami yang masih kecil yang dizolimi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Maman seperti dalam suratnya.

Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 8 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Total tersangka sebanyak 10 orang dalam perkara tersebut.

Adapun 10 orang yang dijadikan tersangka yakni Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan pegawai BPN. Lalu, satu pensiunan pegawai BPN bernama Marwan, serta satu warga sipil Maman Suherman.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)