Warga Bekasi Curi Ponsel Perwira Polisi di Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Warga asal Bekasi ditangkap petugas Polrestro Depok karena ketahuan mencuri ponsel milik seorang perwira polisi yang tengah bertugas. Pelaku bernama Andri Susanto mencuri ponsel di sebuah pos polisi di Jalan Margonda, Depok.
Pelaku nekat mencuri karena tak memiliki pekerjaan. Saat mencuri di pospol aksinya terekam CCTV di lokasi. (Baca juga: Doni Monardo Ingatkan Pengambilan Keputusan New Normal Melibatkan Unsur Masyarakat)
Andri mengaku mulanya ke Depok untuk mencari kerja. Ketika di jalan, dia bertemu dengan polisi dan meminta uang karena mengaku kehabisan bensin. “Saya dapat Rp50.000 dari polisi di jalan. Tapi, karena nggak cukup jadi saya mau minta sama yang lain. Saya kemudian ke pos polisi yang di sana (TKP),” ujar Andri, Senin (8/6/2020).
Di pospol dia mengetuk pintu, namun tidak ada jawaban. Andri nekat masuk dan melihat polisi tertidur. Kesempatan itu dia manfaatkan untuk mengambil ponsel korban. (Baca juga: 343 WNI ABK MV Rotterdam Dievakuasi ke Hotel untuk Jalani Isolasi)
Dia pun bergegas pergi meninggalkan lokasi. Ponsel itu dijual seharga Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Uangnya untuk makan karena saya nggak kerja. Ini pertama kalinya saya mencuri,” katanya.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, pelaku diamankan di Bekasi. Dalam kasus ini pelaku adalah tunggal. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Pelaku nekat mencuri karena tak memiliki pekerjaan. Saat mencuri di pospol aksinya terekam CCTV di lokasi. (Baca juga: Doni Monardo Ingatkan Pengambilan Keputusan New Normal Melibatkan Unsur Masyarakat)
Andri mengaku mulanya ke Depok untuk mencari kerja. Ketika di jalan, dia bertemu dengan polisi dan meminta uang karena mengaku kehabisan bensin. “Saya dapat Rp50.000 dari polisi di jalan. Tapi, karena nggak cukup jadi saya mau minta sama yang lain. Saya kemudian ke pos polisi yang di sana (TKP),” ujar Andri, Senin (8/6/2020).
Di pospol dia mengetuk pintu, namun tidak ada jawaban. Andri nekat masuk dan melihat polisi tertidur. Kesempatan itu dia manfaatkan untuk mengambil ponsel korban. (Baca juga: 343 WNI ABK MV Rotterdam Dievakuasi ke Hotel untuk Jalani Isolasi)
Dia pun bergegas pergi meninggalkan lokasi. Ponsel itu dijual seharga Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Uangnya untuk makan karena saya nggak kerja. Ini pertama kalinya saya mencuri,” katanya.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, pelaku diamankan di Bekasi. Dalam kasus ini pelaku adalah tunggal. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(jon)