Gemar Nyabu, Oknum Ketua RT Utan Kayu Minta Jatah ke Bandar Sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua RT 08 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, AIK alias Dadang harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menggelar pesta sabu bersama warganya yang merupakan seorang bandar narkoba .AIK diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis 9 Desember 2021.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, AIK mengaku baru beberapa bulan mengonsumsi sabu. Barang haram itu didapatnya dari Jawir seorang bandar sekaligus warganya yang tinggal di lingkungan sekitar.
"AIK alias Dadang dua kali membeli sabu dari Jawir. Kadang juga meminta sabu untuk dikonsumsi bersama Jawir," kata Erwin di Jakarta Timur, Jumat (10/12/2021).
Alasan Dadang memakai sabu, kata dia, karena sedang didera masalah keluarga. Dadang sendiri aktif mengkonsumsi sabu sejak awal November 2021.
"Atas perbuatannya, oknum ketua RT ini disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya.
Erwin menuturkan, akibat perbuatannya AIK alias Dadang terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara Jawir, kata dia, akan lebih lama lagi mendekam di penjara maksimal 20 tahun.
"AIK dan Jawir saat ini mendekam di rutan Mapolrestro Jakarta Timur beserta barang bukti yang diamankan," tuturnya.
Lihat Juga: Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob saat Pembubaran Tawuran di Bassura
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, AIK mengaku baru beberapa bulan mengonsumsi sabu. Barang haram itu didapatnya dari Jawir seorang bandar sekaligus warganya yang tinggal di lingkungan sekitar.
"AIK alias Dadang dua kali membeli sabu dari Jawir. Kadang juga meminta sabu untuk dikonsumsi bersama Jawir," kata Erwin di Jakarta Timur, Jumat (10/12/2021).
Alasan Dadang memakai sabu, kata dia, karena sedang didera masalah keluarga. Dadang sendiri aktif mengkonsumsi sabu sejak awal November 2021.
"Atas perbuatannya, oknum ketua RT ini disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya.
Erwin menuturkan, akibat perbuatannya AIK alias Dadang terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara Jawir, kata dia, akan lebih lama lagi mendekam di penjara maksimal 20 tahun.
"AIK dan Jawir saat ini mendekam di rutan Mapolrestro Jakarta Timur beserta barang bukti yang diamankan," tuturnya.
Lihat Juga: Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob saat Pembubaran Tawuran di Bassura
(mhd)