Kasus Dugaan KDRT Anggota DPRD Tangerang Berawal dari Rebutan Kunci Mobil
loading...
A
A
A
TANGERANG - Anggota DPRD Tangerang RGS menampik tuduhan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dilakukan terhadap istrinya.
Kuasa Hukum RGS, Iyus Hambali menuturkan, awal mula kejadian kliennya yang merupakan anggota Fraksi Gerindra itu lantaran diawali dari unsur cekcok perebutan kunci mobil.
“Ini hanya unsur ketidaksengajaan. Awalnya cekcok mulut, itu juga pertama kali,” ujar Iyus saat dihubungi wartawan, Jumat (3/12/2021).
Dari perebutan kunci mobil itu, kata dia, benturan terhadap istrinya terjadi. Namun, hal itu tanpa disadari.
“Karena perebutan kunci mobil, tarik menarik ketika tidak sengaja ya mungkin gasengaja kebentur pintu kusen atau tembok lah itu doang,” tambahnya.
Iyus menambahkan, dari hal ini tidak adanya unsur pemukulan yang dilakukan secara sengaja. Lantas, dari kejadian ini diduga membuat salah satu pihak alami luka benjol.
“Pemukulan dengan sengaja enggak ada, apalagi penggunaan alat enggak ada,” tegasnya.
Sementara, untuk saat ini Iyus menyebut kliennya pisah rumah dengan sang istri.
“Sampai saat ini menurut informasi dari klien kami intinya tinggal bersama orang tuanya. Tapi status masih suami istri,” terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya RGS yakni salah seorang anggota DPRD Tangerang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus KDRT yang diterima LK istrinya.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
Kuasa Hukum RGS, Iyus Hambali menuturkan, awal mula kejadian kliennya yang merupakan anggota Fraksi Gerindra itu lantaran diawali dari unsur cekcok perebutan kunci mobil.
“Ini hanya unsur ketidaksengajaan. Awalnya cekcok mulut, itu juga pertama kali,” ujar Iyus saat dihubungi wartawan, Jumat (3/12/2021).
Dari perebutan kunci mobil itu, kata dia, benturan terhadap istrinya terjadi. Namun, hal itu tanpa disadari.
“Karena perebutan kunci mobil, tarik menarik ketika tidak sengaja ya mungkin gasengaja kebentur pintu kusen atau tembok lah itu doang,” tambahnya.
Iyus menambahkan, dari hal ini tidak adanya unsur pemukulan yang dilakukan secara sengaja. Lantas, dari kejadian ini diduga membuat salah satu pihak alami luka benjol.
“Pemukulan dengan sengaja enggak ada, apalagi penggunaan alat enggak ada,” tegasnya.
Sementara, untuk saat ini Iyus menyebut kliennya pisah rumah dengan sang istri.
“Sampai saat ini menurut informasi dari klien kami intinya tinggal bersama orang tuanya. Tapi status masih suami istri,” terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya RGS yakni salah seorang anggota DPRD Tangerang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus KDRT yang diterima LK istrinya.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
(mhd)