Penyelundupan sabu asal Togo digagalkan

Selasa, 24 April 2012 - 09:07 WIB
Penyelundupan sabu asal Togo digagalkan
Penyelundupan sabu asal Togo digagalkan
A A A
Sindonews.com - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno- Hatta menggagalkan penyelundupan sabu seberat 300 gram senilai Rp600 juta.

Barang haram asal Republik Togo, Afrika Barat ini diselundupkan melalui paket kiriman berisi empat buah lampu mobil. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menangkap tiga pelaku berinisial I, 41,HPA, 43, dan seorang perempuan S, 40.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Oza Olivia mengatakan, terungkapnya penyelundupan sabu ini bermula dari analisis intelijen terhadap paket kiriman yang berisikan empat lampu mobil dari Republik Togo.

Setelah diperiksa, awalnya petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda mencurigakan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, barulah diketahui ada barang haram di dalam lampu mobil tersebut.

”Kami temukan 300 gram sabu senilai Rp600 juta di dalam empat buah lampu mobil tersebut,” ujar Oza Olivia. Temuan paket sabu ini pun langsung ditindaklanjuti tim Costum Tactical Unit (CTU) Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Tim CTU melakukan pengembangan ke alamat penerima paket sabu tersebut di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Alhasil, petugas menangkap tiga pelaku, satu di antaranya perempuan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, semua tersangka berikut barang bukti yang diamankan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Gatot berjanji pihaknya akan terus mengawasi dan memeriksa paket-paket mencurigakan yang berisi narkotika. ”Paket dari luar negeri menjadi perhatian serius bagi kami. Karena sudah berulang kali kami temukan narkoba yang diselundupkan ke negeri ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya menyelundupkan barang haram yang dapat membahayakan keselamatan generasi muda, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan seumur hidup dan sekurangkurangnya selama 20 tahun penjara.

Bahkan, hukuman terhadap ketiga pelaku ini bisa lebih berat lantaran karena barang bukti yang ditemukan lebih dari 5 gram. ”Ketiga pelaku terancam di penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara dengan denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3-nya lagi,” tegasnya.

Gatot memerinci, sejak awal 2012 lalu, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta sudah berhasil menindak barang bukti penyelundupan berbagai jenis narkotika, antara lain jenis sabu sebanyak 3.749 gram dengan 10 kasus penyelundupan, jenis levometrofan sebayak 536 gram, kokain 628,5 gram, mariyuana (ganja) sebanyak 56 gram, happy five sebanyak 300 butir, dan ekstasi sebanyak 41 butir.

“Total keseluruhan nilai dari barang terlarang golongan satu tersebut bernilai hingga Rp8,964 miliar,” tandasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3345 seconds (0.1#10.140)