Reuni 212 di Tengah Pandemi, Direktur Eksekutif KPMH: Harusnya Sewa Gedung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Reuni 212 di Jakarta sudah bubar. Berdasarkan pantauan, sore ini sudah tidak ada massa aksi yang berkumpul di kawasan Patung Kuda dan sekitarnya. Acara tersebut dari tahun ke tahun makin sepi peminat.
"Faktanya makin ke sini kan kosong melompong. Nyata publik sudah tidak lagi mendukung. Setidaknya ini bukti jualan agama demi politik sudah gak laku," kata Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, Kamis (2/12/2021).
Dia menyebutkan, yang tersisa hari ini hanyalah yang berlatar belakang dari dua ormas yang disudah dibubarkan yakni anggota FPI dan HTI. Muannas menuturkan, acara Reuni 212 yang digelar di tengah pandemi sangat tidak pantas. Lihat foto: Tak Punya Izin, Aparat Bubarkan Massa Reuni 212
Reuni ini melukai perjuangan para dokter, relawan, serta semua pihak khususnya mereka yang menjadi korban karena pandemic Covid-19, yang belum tahu kapan berakhir. "Kalau niatnya baik, reuni harusnya sewa gedung atau tempat dan tetap jaga prokes untuk keselamatan bersama. Bukan malah di jalan-alan," terangnya.
Dia menuturkan, panitia Reuni 212 bisa saja dijerat sesuai tindak pidana Pasal 510 KUHP ayat 1. Namun polisi lebih mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan persuasif.
"Bisa saja dijerat ke mereka yang tetap turun ke jalan tanpa izin yakni soal mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum. Saya yakin pihak kepolisian dan petugas akan tetap mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan persuasif terhadap mereka. Semua ini dilakukan demi keselamatan kita bersama dari ancaman pandemi," tuturnya.
"Faktanya makin ke sini kan kosong melompong. Nyata publik sudah tidak lagi mendukung. Setidaknya ini bukti jualan agama demi politik sudah gak laku," kata Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, Kamis (2/12/2021).
Dia menyebutkan, yang tersisa hari ini hanyalah yang berlatar belakang dari dua ormas yang disudah dibubarkan yakni anggota FPI dan HTI. Muannas menuturkan, acara Reuni 212 yang digelar di tengah pandemi sangat tidak pantas. Lihat foto: Tak Punya Izin, Aparat Bubarkan Massa Reuni 212
Reuni ini melukai perjuangan para dokter, relawan, serta semua pihak khususnya mereka yang menjadi korban karena pandemic Covid-19, yang belum tahu kapan berakhir. "Kalau niatnya baik, reuni harusnya sewa gedung atau tempat dan tetap jaga prokes untuk keselamatan bersama. Bukan malah di jalan-alan," terangnya.
Dia menuturkan, panitia Reuni 212 bisa saja dijerat sesuai tindak pidana Pasal 510 KUHP ayat 1. Namun polisi lebih mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan persuasif.
"Bisa saja dijerat ke mereka yang tetap turun ke jalan tanpa izin yakni soal mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum. Saya yakin pihak kepolisian dan petugas akan tetap mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan persuasif terhadap mereka. Semua ini dilakukan demi keselamatan kita bersama dari ancaman pandemi," tuturnya.
(poe)