Jakarta Jadi PPKM Level 2, Wagub: Harus Bijak Taati Protokol Kesehatan

Selasa, 30 November 2021 - 23:26 WIB
loading...
Jakarta Jadi PPKM Level...
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Status PPKM DKI Jakarta naik menjadi level 2. Aktivitas beberapa sektor pun mengalami pembatasan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menghormati keputusan pemerintah pusat itu.

"Sekalipun kita lihat sesungguhnya di Jakarta, vaksinnya sudah banyak sekali, sudah lebih dari 1,1 juta kemudian juga BOR 4 persen, ICU 8 persen, kita terus melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) berbagai fasilitas dukungan nakes tetap ada standby seperti sebelumnya," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Politisi Partai Gerindra itu meminta warga lebih bijak dalam menghadapi PPKM Level 2. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan (prokes).



"Sekalipun kemarin kita sudah masuk level 1 kita akan sikapi secara bijak, kebijakan yang diambil saya kira ini penting bagi kita lebih baik level 2 supaya kita lebih waspada lebih berhati-hati,” katanya.

Apalagi, kata dia, PPKM Level 3 akan diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru. “Mudah-mudahan akhir tahun ini tidak terulang kejadian di akhir tahun yang lalu yaitu terjadi peningkatan selama musim libur dan hari Natal dan Tahun Baru," tambahnya.

Ariza melanjutkan, PPKM Level 2 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat, bersama pemerintah daerah agar lebih antisipatif, lebih hati-hati menyikapi tren kenaikan yang selalu terjadi di libur akhir tahun. Apalagi, lanjut dia, kini muncul varian baru Covid-19 Omicron.

"Juga harus lebih hati-hati lagi, jadi saya kira ini satu kebijakan yang lebih baik ya. Saya kira ini suatu kebijakan yang baik, daripada kita di level 1 nanti semua dilonggarkan, nanti malah terjadi penularan yang lebih besar," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2017 seconds (0.1#10.140)