Pemkot Bekasi Batasi Kapasitas Ibadah di Gereja saat Perayaan Natal

Sabtu, 27 November 2021 - 06:28 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Batasi Kapasitas Ibadah di Gereja saat Perayaan Natal
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi akan membatasi jumlah jemaat yang melaksanakan kegiatan ibadah pada perayaan Natal 2021 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja,” tulis Rahmat Effendi dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Rahmat meminta seluruh gereja di Kota Bekasi untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan penaganan Covid-19. Nantinya, pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.

“Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” tutur Rahmat.

Rahmat juga mengimbau pengurus gereja untuk dapat memberikan tata ibadah secara kolektif atau berjamaah dan juga menyiapkan ibadah secara daring. Dalam kewajibannya, pengurus dan pengelola gereja juga berkewajiban untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.

“Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya gereja juga menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitize di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Kemudian juga menyediakan alat pengecekan suhu.

“Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter, dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)