Jelang Sidang Dugaan Terorisme Munarman, Polisi Tingkatkan Pengamanan di PN Jaktim

Kamis, 25 November 2021 - 18:51 WIB
loading...
Jelang Sidang Dugaan...
Polisi bakal meningkatkan pengamanan di PN Jakarta Timur jelang sidang Sekretaris FPI Munarman pada 1 Desember 2021. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi bakal meningkatkan pengamanan di area Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada saat sidang perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris FPI Munarman yang digelar pada Rabu 1 Desember 2021.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan, peningkatkan keamanan dilakukan agar sidang dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sepertinya akan ditingkatkan saat sidang berlangsung," kata Satria saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (25/11/2021).

Kendati demikian, Satria belum dapat menjelaskan, seperti apa bentuk pengamanan yang akan diterapkan. Sebab, lanjut dia, teknis keamanan yang diberikan nantinya melibatkan semua unsur jajaran petugas di Jakarta Timur.

"Nanti kami akan laksanakan rapat koordinasi terkait pengamanan sidang tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, pihaknya bakal menyelenggarakan sidang pertama pada awal Desember 2021.

"Betul. Sidang pertama, Rabu 1 Desember 2021," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 22 November 2021.

Terkait penunjukkan majelis hakim yang nanti akan memimpin jalannya persidangan pun sudah ditentukan. Namun, soal susunanya tidak dapat disebutkan dimuka umum.



Pasalnya, susunan majelis hakim bersifat rahasia dan diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.

"Identitasnya dirahasiakan. Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, pada saat persidangan nanti pun dibolehkan atau tidaknya awak media meliput jalannya persidangan semua tergantung keputusan majelis hakim. Apabila dibolehkan meliput, sambung dia, awak media tidak diperkenankan menampilkan identitas hakim, baik dalam bentuk tulisan, dan mendokumentasi foto, atau video.

"Mungkin boleh (meliput). Tapi di berita itu tidak ada identitas, foto, atau video. Hanya disebutkan perkara Munarman saja," tuturnya.

Dalam hal ini, Sindonews.com tidak menulis nama Humas yang menjadi narasumber berita juga karena pertimbangan perlindungan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2015.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2151 seconds (0.1#10.140)