PN Jaktim Gelar Sidang Eks Sekretaris FPI Munarman 1 Desember

Senin, 22 November 2021 - 13:42 WIB
loading...
PN Jaktim Gelar Sidang Eks Sekretaris FPI Munarman 1 Desember
PN Jaktim gelar sidang Eks Sekretaris FPI Munarman 1 Desember mendatang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Desember mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, pihaknya bakal menyelenggarakan sidang pertama pada awal Desember 2021. ”Betul. Sidang pertama, Rabu 1 Desember 2021,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).

Terkait penunjukan majelis hakim yang nanti akan memimpin jalannya persidangan pun sudah ditentukan. Namun, terkait susunannya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak dapat menyebutkannya di muka umum.Pasalnya, susunan majelis hakim bersifat rahasia dan diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.

”Identitasnya dirahasiakan. Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya,” ujarnya.Lebih lanjut, kata dia, pada saat persidangan nanti pun dibolehkan atau tidaknya awak media meliput jalannya persidangan semua tergantung keputusan majelis hakim.

Apabila dibolehkan meliput, sambung dia, awak media tidak diperkenankan menampilkan identitas hakim, baik dalam bentuk tulisan, dan mendokumentasi foto, atau video. ”Mungkin boleh (meliput). Tapi di berita itu tidak ada identitas, foto, atau video. Hanya disebutkan perkara Munarman saja,” ungkapnya.

Dalam hal ini, MNC Portal tidak menulis nama Humas yang menjadi narasumber berita juga karena pertimbangan perlindungan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2015.Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)