Blokade Tol Pedati, Rombongan Buruh Dibubarkan Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rombongan massa aksi dari aliansi buruh melakukan long march menuju kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam aksi tersebut rombongan buruh mencoba memblokade pintu masuk Tol Pedati, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (19/11/2021).
Saksi mata Wahyudin mengatakan, rombongan massa aksi memblokade pintu masuk tol Pedati sekitar pukul 09.15 WIB. Akibat blokade tersebut arus lalu lintas di Jalan D.I Panjaitan mengalami kemacetan panjang. ”Tadi itu ada rombongan yang demo rame banget. Mau masuk Tol tapi keburu dihalang sama polisi,” katanya, Jumat (19/11/2021).
Selain memblokade pintu masuk Tol, massa buruh yang hendak melakukan aksi unjuk rasa itu sempat menyalakan kembang api dan menyanyikan mars buruh. ”Iya ada petasan juta yang biasa dibawa sama suporter bola itu yang dipake di lapangan. Mereka datang pakai motor sama mobil,” ujarnya.
Sebelumnya, buruh menuntut kenaikan UMK dan menyuarakan soal penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tak hanya itu tuntutan lainnya yakni buruh meminta ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tetap berlaku tanpa diikat UU Cipta Kerja.
”Bilamana pemerintah tidak merespons tuntutan buruh maka KSPI dan buruh Indonesia mempersiapkan mogok kerja secara nasional,” ujar Said Iqbal.
Saksi mata Wahyudin mengatakan, rombongan massa aksi memblokade pintu masuk tol Pedati sekitar pukul 09.15 WIB. Akibat blokade tersebut arus lalu lintas di Jalan D.I Panjaitan mengalami kemacetan panjang. ”Tadi itu ada rombongan yang demo rame banget. Mau masuk Tol tapi keburu dihalang sama polisi,” katanya, Jumat (19/11/2021).
Selain memblokade pintu masuk Tol, massa buruh yang hendak melakukan aksi unjuk rasa itu sempat menyalakan kembang api dan menyanyikan mars buruh. ”Iya ada petasan juta yang biasa dibawa sama suporter bola itu yang dipake di lapangan. Mereka datang pakai motor sama mobil,” ujarnya.
Sebelumnya, buruh menuntut kenaikan UMK dan menyuarakan soal penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tak hanya itu tuntutan lainnya yakni buruh meminta ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tetap berlaku tanpa diikat UU Cipta Kerja.
”Bilamana pemerintah tidak merespons tuntutan buruh maka KSPI dan buruh Indonesia mempersiapkan mogok kerja secara nasional,” ujar Said Iqbal.
(ams)