Pemerasan Bermodus Live Sex, 48 WNA China dan Vietnam Dicokok Polisi

Sabtu, 13 November 2021 - 17:07 WIB
loading...
Pemerasan Bermodus Live Sex, 48 WNA China dan Vietnam Dicokok Polisi
Pemerasan bermodus Live Sex, 48 WNA China dan Vietnam dicokok polisi. Foto : Carloy Roy Fajarta/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 48 orang Warga Negara Asing (WNA) China dan Vietnam pada Jumat (12/11/2021) malam dari sejumlah lokasi di Jakarta. WNA ini terlibat dalam kejahatan pemerasan bermodus Live Sex.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, 48 orang tersebut terlibat kejahatan lintas negara yang mana para tersangka adalah WNA keturunan China dan Taiwan.”Kita amankan di tiga lokasi di Jakarta,” katanya, Sabtu (13/11/2021).

Yang pertama pelaku ditangkap di Jalan Cengkeh Nomor 22 sebuah Ruko, kedua di Mangga Besar berupa ruko, dan ketiga ruko Jiu Jiu Zang di Komplek Mediterania Jakarta Barat. Modus operasi para tersangka menggunakan satu aplikasi Chinese.


Dimana para pelaku mencari secara random data korban kewarganegaraan China. Kemudian dicocokkan dengan satu aplikasi yang kemudian berganti dalam personal bentuknya chat Wechat atau Line. Para tersangka bisa mengirimkan namanya facing website.

Setelah korban teregistrasi, para pelaku mendapatkan kontak korban dan bisa komunikasi secara detail dan mendalam. "Korbannya kebanyakan WNA Chinak dan Taiwan, ini kasus kejahatan Telecom Votes, dimana mereka melakukan kegiatan penipuan melalui via aplikasi,” ucapnya.

Yusri menjelaskan setelah korban didapatkan semuanya mereka menggunakan peran masing-masing. Mereka menggunakan para WNA perempuan asal China untuk berkomunikasi. Para pelaku dengan memperlihatkan satu kegiatan seksual.

”Berkenalan dengan memaksakan buka baju, memancing korban dengan membuka baju. Para korban terpancing, kemudian melakukan pemerasan. Para korban di Cina tapi pelakunya di Indonesia,” jelasnya.

Dari hasil laporan korban asal China dan Taiwan sana korban melaporkan ke kepolisian kemudian kepolisian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan profiling dan penyelidikan.

Kemudian dilakukan koordinasi dengan imigrasi, kepolisian negara Taiwan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang tertangkap saat ini. Dari keterangan awal, mereka sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir sejak Agustus 2021 lalu. ”Para pelaku kedua negara China dan Vietnam tersebut, korbannya ada di Taiwan,” ungkapnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah menyebutkan para pelaku di China memiliki aplikasi namanya Chinese Dating Aplikasi atau aplikasi mencari jodoh. ”Di aplikasi para korban berkenalan untuk mencari jodoh, setelah mendekat, mereka chating secara orang per orang. Dengan melakukan kegiatan seksual dari telepon,” katanya.

Kemudian membuka baju dan melihat kemaluan. Oleh para pelaku direkam. Setelah itu mereka melakukan pengancaman terhadap korban, jika tidak diberikan uang mereka akan menyebar foto bugil para korban-korban nya ini.”Disinilah terjadi perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana. Di Cina atau Taiwan banyak laporannya,” jelas Auliansyah.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Letkol Tom (dari Kepolisian Taiwan) untuk membuat laporan informasi, membuat LP, ada tiga tempat.”Kita amankan 48 WNA, China, Taipei, dan Taiwan,” tegasnya.

Pelaku di jerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2404 seconds (0.1#10.140)