10 Aturan Olah Vokal di Tempat Karaoke Jakarta, Nomor 4-5 Harus Ingat Pulang

Minggu, 07 November 2021 - 07:51 WIB
loading...
10 Aturan Olah Vokal di Tempat Karaoke Jakarta, Nomor 4-5 Harus Ingat Pulang
Tempat karaoke keluarga di Jakarta segera buka. Terdapat 10 aturan olah vokal di room karaoke yang perlu disimak pengelola maupun pengunjung. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tempat karaoke keluarga di Jakarta segera buka. Terdapat 10 aturan olah vokal di room karaoke yang perlu disimak pengelola maupun pengunjung.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata, salah satunya pembukaan usaha karaoke keluarga.
Baca juga: PPKM Level 1, DKI Uji Coba Pembukaan 62 Tempat Karaoke Keluarga

“Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari pemerintah untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," ujar Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata sebagaimana dikutip dari laman PPID DKI, Sabtu (6/11/2021).

Berikut 10 aturan yang berlaku di tempat karaoke yakni:
1. Pengunjung melakukan reservasi secara online
2. Pengunjung melakukan metode pembayaran nontunai
3. Pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jarak
4. Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00-22.00 WIB
5. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 jam
6. Maksimal kapasitas pengunjung 25%
7. Pengunjung hanya diperbolehkan menggunakan ruang bernyanyi yang dibatasi maksimal 50% dari jumlah ruangan yang tersedia
8. Pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan
9. Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali.
10. Pengunjung wajib mengakses PeduliLindungi
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Tempat Karaoke Keluarga Wajib Pakai PeduliLindungi

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1.

Pemprov DKI membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM Level 1. Terdapat 62 tempat karaoke yang telah mengantongi izin untuk beroperasi lagi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)