PPKM Level 1, DKI Uji Coba Pembukaan 62 Tempat Karaoke Keluarga

Sabtu, 06 November 2021 - 14:46 WIB
loading...
PPKM Level 1, DKI Uji...
Pembukaan tempat karaoke keluarga di Jakarta masih dalam tahap uji coba. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 676 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga .

Sesuai Surat Keputusan (SK) tersebut, pembukaan tempat karaoke keluarga di Jakarta masih dalam tahap uji coba.

"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," tegas Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata sebagaimana dikutip dari laman PPID DKI, Sabtu (6/11/2021).

Dia mengatakan, tempat karaoke keluarga dibatasi 25 persen. Bagi pengunjung juga harus tetap menaati protokol kesehatan (Prokes).

“Maksimal kapasitas pengunjung 25% dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00-22.00 WIB dan durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam.



Sebelumnya, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sebanyak 62 tempat karaoke di Jakarta kembali dibuka. Nantinya kapasitas tempat karaoke dibatasi 25 persen di dalam ruangan.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1.

Dalam SE itu, penggunaan ruangan bernyanyi (room) juga dibatasi maksimal 50% dari jumlah ruangan yang tersedia.

Selain itu, Pemprov DKI juga mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan telah divaksin Covid-19. “Pengunjung juga harus mengakses PeduliLindungi sebelum masuk ke tempat karaoke,” demikian bunyi keputusan itu.

Mereka juga diharuskan melakukan reservasi secara online terlebih dahulu. Kemudian durasi bernyanyi hanya dibolehkan maksimal tiga jam.

Pengunjung juga tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman dari luar. Mereka harus memesan makanan dan minuman di dalam tempat karaoke. Nantinya, petugas akan memberikan tanda kepada gelas masing-masing pengunjung.

Jika ruangan karaoke sudah digunakan, pengelola harus membersihkan ruangan dengan cairan disinfeksi. Setelah itu, ruangan tidak boleh digunakan selama satu jam. Tempat karoke juga harus memiliki Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Peralatan menyanyi juga harus dibersihkan. Usai satu jam baru bisa digunakan tamu berikutnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM Level 1. Ada 62 tempat karaoke yang telah mengantongi izin untuk beroperasi lagi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)