Hitung Kecepatan Mobil Penabrak Petinggi BUMN, Polisi Gunakan 3D Laser Scanner

Sabtu, 06 November 2021 - 12:04 WIB
loading...
Hitung Kecepatan Mobil Penabrak Petinggi BUMN, Polisi Gunakan 3D Laser Scanner
Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan 3 D laser scanner untuk menghitung kecepatan mobil penabrak salah satu petinggi BUMN berinisial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji Traffic Accident Analysis (TAA) di lokasi tabrak lari salah satu petinggi BUMN berinisial AK (45) yang tewas di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk menghitung kecepatan mobil pikap yang menabrak korban hingga tewas.

"Olah TKP hari ini merupakan olah TKP kedua yang kita lakukan untuk analisa menggunakan 3D scanner. Nanti kita bisa mencoba melihat dan membuat analisa pada saat sebelum, saat terjadi, serta sesudah terjadi kecelakaan," ungkap Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Edi Supriyanto di lokasi pada wartawan, Sabtu (6/11/2021).

Menurutnya, olah TKP dan uji TAA itu juga bakal dilakukan analisa menggunakan suatu alat tersendiri pula. Hanya saja, dia tak bisa memastikan waktu selesai analisis tersebut dilakukan, pastinya polisi bakal mengupayakan hasil analisa tersebut secepat mungkin.

"Olah TKP kita ada 6 titik, selain 3D scanner kita mencoba pula meminta CCTV di sekitar area lokasi, hanya saja perlu waktu. Nanti kita pinjam DVR-nya dan kita lakukan analisis," tuturnya.

Dia menambahkan, olah TKP kali ini hanya untuk membuat analisis kecepatan mobil si penabrak, sedangkan olah TKP pada obyek yang ditabrak atau korban telah dilakukan polisi sebelumnya pasca-kejadian. Sejauh ini, polisi pun masih mengidentifikasi pelaku tabrak lari tersebut.

"Sekarang ini kita membuat analisa, kira-kira dari berapa (kecepatannya) nanti akan kita hitung dengan alat itu. Mudah-mudahan secepatnya pelaku bisa teridentifikasi, kami juga imbau masyarakat yang tahu melapor pada kami atau yang bersangkutan sendiri untuk menyerahkan diri bila tak mau terkena pasal lebih berat," katanya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)