Antigen Masih Jadi Syarat Terendah Bagi Pengguna KA Jarak Jauh

Rabu, 03 November 2021 - 14:10 WIB
loading...
Antigen Masih Jadi Syarat Terendah Bagi Pengguna KA Jarak Jauh
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Walaupun DKI Jakarta dan beberapa kota di Jawa telah memasuki PPKM Level 1 , namun syarat antigen masih menjadi syarat utama terendah dalam menggunakan Kereta Api (KA) Jarak Jauh .

Hal itu terungkap setelah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 keluar tanggal 2 November 2021.

"Mulai Rabu 3 November 2021, syarat tes Covid-19 untuk naik Kereta Api Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Vice President PT KAI Joni Martinus, Rabu (3/11/2021).

Demi membantu pelanggannya, PT KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp45.000 di 71 stasiun yang tersebar di Indonesia. Bahkan, hingga 2 November 2021, tercatat 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun.

Tak hanya rapid test antigen, PT KAI juga masih memberlakukan test PCR maksimal 3x24 jam untuk jasa KA jarak jauh.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.



Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali, bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Joni.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2436 seconds (0.1#10.140)