PSBB Berakhir, JK: Insya Allah Lusa Masjid-masjid di Jakarta Kembali Melaksanakan Salat Jumat

Rabu, 03 Juni 2020 - 21:19 WIB
loading...
PSBB Berakhir, JK: Insya Allah Lusa Masjid-masjid di Jakarta Kembali Melaksanakan Salat Jumat
Ketum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) saat mendatangi Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Ketum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) memastikan, apabila aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut maka masjid-masjid di wilayah DKI Jakarta bakal kembali dibuka dan bisa melaksanakan salat Jumat sebagaimana biasanya.

"Insya Allah secara resmi apabila PSBB tidak lagi diperpanjang, kita bisa kembali melaksanakan salat Jumat lusa nanti di masjid," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Jusuf Kalla mengaku sudah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang PSBB di Jakarta. Jika PSBB tidak lagi diperpanjang, berarti kondisi di DKI dan wilayah lainnya dinyatakan sudah cukup membaik, sehingga tempat-tempat umum bisa dibuka kembali sebagaimana biasa sebelum Covid-19 mewabah. (Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Cenderung Terus Menurun)

"Namun ada syaratnya, yakni harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Setelah dipelajari, justru yang paling bisa melaksanakan protokol kesehatan secara ketat itu utamanya tempat ibadah, salah satunya masjid. Kalau di pasar atau mal, kan tidak bisa jaga jarak dengan betul dan cuci tangan," tuturnya.

Adapun protokol kesehatan mengutamakan penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh. Apabila sampai ada jamaah yang tidak menggunakan masker, tentunya bakal diminta memakai masker dahulu sebelum memasuki area masjid.

Di Masjid yang dibuka juga harus diberikan fasilitas, seperti adanya disinfektan. Sebelum dibuka masjid dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan, tempat untuk cuci tangan, dan sabun. Begitu juga petugas masjid, harus menjaga kebersihan dan memakai masker. (Baca juga: Covid-19 Belum Terkendali, Jokowi: Pembukaan Tempat Ibadah Dilakukan Bertahap)

"Ke di Masjid itu kan tidak lama, paling lama setengah jam (pelaksanaan salat). Apalagi kita minta diperpendek, itulah kenapa Pak Presiden dan Gubernur sepakat untuk mulai Jumat ini masjid dibuka," ucapnyanya.

Jusuf Kall kembali menekankan, sebelum dibuka masjid itu harus dibersihkan dahulu dengan disinfektan ataupun bahan lainnya. Jamaah diminta untuk membawa sajadah sendiri, minimal kain untuk alas wajah saat sujud guna menghindari hal tak diinginkan yang mungkin terjadi.

"Insya Allah setelah 12 kali kita tidak Jumatan (bersama di Masjid), lusa bisa. Tapi syaratnya itu, tidak diperpanjang (PSBB) dan ikuti protokol kesehatan. Lalu, pengurus masjid juga harus melaporkannya ke lurah sesuai arahan Menteri Agama," jelasnya.

Berbeda dengan wilayah yang masuk dalam kategori zona merah pengurus masjid harus tetap mengikuti arahan lurah dan Gugus Gugas di wilayah tersebut. Bila dikatakan berbahaya, sebaiknya salat tetap dilakukan di rumah saja dahulu. (Baca juga: Mobilitas Tak Terkendali, Waspadai Gelombang Kedua Covid-19)

Adapun terkait salat Jumat yang dilakukan dua gelombang, Jusuf Kalla tidak mempersoalkan, lantaran memang tidak bertentangan dengan MUI. Pasalnya, salat Jumat dua gelombang dilakukan karena daya tampung masjid saat ini hanya bisa 40 persennya saja memuat jamaah, mengingat harus menjaga jarak.

"Kenapa masjid dahulu yang di buka, karena suatu negara harus ada rohnya, roh keagamaan kita mesti berdoa. Nanti setelah ini baru perkantoran, mal bisa buka. Setelah tempat ibadah buka, silakan yang lain buka," katanya.

Jusuf Kalla pada Rabu (3/6/2020) sore memantau persiapan Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjelang pelaksanaan New Normal. Apabila PSBB Jakarta dicabut pada Kamis, 4 Juni 2020 besok, maka masjid itu dipastikan kembali dibuka. Hari ini masjid itu sudah disemprot dengan disinfektan oleh petugas gabungan guna memastikan tidak ada lagi penyebaran Covid-19.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)