Soal Jumlah Pendatang, Disdukcapil Masih Tunggu Data dari PTSP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kadisdukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma mengaku belum mengetahui jumlah pendatang setelah Hari Raya Idul Fitri 2020/1441 Hijriah. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
"Hingga saat ini kita belum melakukan pendataan, jadi masih koordinasi dengan PTSP yang mengeluarkan SIKM dan tim penegakan di langan gugus tugas Covid19 terutama Dinas perhubungan," kata Dhany saat dihubungi SINDOnews, Selasa (2/6/2020).
Sekadar informasi, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal. Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
"Hingga saat ini kita belum melakukan pendataan, jadi masih koordinasi dengan PTSP yang mengeluarkan SIKM dan tim penegakan di langan gugus tugas Covid19 terutama Dinas perhubungan," kata Dhany saat dihubungi SINDOnews, Selasa (2/6/2020).
Sekadar informasi, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal. Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(mhd)