Hapus Pajak Penghasilan UMKM, Pemerintah Dinilai Dengar Aspirasi Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun mendapat apresiasi.
Politikus PKB Fathan Subchi menilai kegijakan tersebut merupakan keputusan tepat di saat rakyat mencoba survive akibat dampak pandemi Covid-19. "Kami di Fraksi PKB mengawal proses tersebut sejak awal. Bahkan, saat pengesahan PKB turut mendukung penerapan pajak karbon sebagai salah satu instrumen mengurangi emisi karbon ke depan," ujarnya.
Baca juga: Berdayakan Masyarakat, Airlangga Bina 340 UMKM 6 Kecamatan di Wilayah Ini
Dia berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendengarkan masukan PKB. Aturan pembebasan PPh untuk UMKM perseorangan dikeluarkan menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna. "Serapan aspirasi dari teman-teman UMKM telah kami sampaikan dan perjuangkan. Alhamdulillah perjuangan ini membuahkan hasil," katanya.
Awalnya, belum ada aturan di UU terkait batasan pendapatan minimum UMKM. Dengan UU HPP ini, UMKM berpenghasilan bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengilustrasikan warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM.
Baca juga: Bermodal Ponsel, Pelaku UMKM Bisa Bikin Foto Produk Ciamik
Sedangkan, warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp100 juta per bulan atau Rp1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5%. Rinciannya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 5 bulan pertama dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di bulan keenam hingga bulan ke-12.
Wakil Ketua Komisi XI DPR ini mengatakan, pembebasan PPh UMKM menunjukkan pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat, terlebih banyak pelaku UMKM yang tumbang akibat pandemi. "Semoga dengan pengesahan ini, industri UMKM semakin tumbuh dan berkembang pesat," ucapnya.
Politikus PKB Fathan Subchi menilai kegijakan tersebut merupakan keputusan tepat di saat rakyat mencoba survive akibat dampak pandemi Covid-19. "Kami di Fraksi PKB mengawal proses tersebut sejak awal. Bahkan, saat pengesahan PKB turut mendukung penerapan pajak karbon sebagai salah satu instrumen mengurangi emisi karbon ke depan," ujarnya.
Baca juga: Berdayakan Masyarakat, Airlangga Bina 340 UMKM 6 Kecamatan di Wilayah Ini
Dia berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendengarkan masukan PKB. Aturan pembebasan PPh untuk UMKM perseorangan dikeluarkan menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna. "Serapan aspirasi dari teman-teman UMKM telah kami sampaikan dan perjuangkan. Alhamdulillah perjuangan ini membuahkan hasil," katanya.
Awalnya, belum ada aturan di UU terkait batasan pendapatan minimum UMKM. Dengan UU HPP ini, UMKM berpenghasilan bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengilustrasikan warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM.
Baca juga: Bermodal Ponsel, Pelaku UMKM Bisa Bikin Foto Produk Ciamik
Sedangkan, warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp100 juta per bulan atau Rp1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5%. Rinciannya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 5 bulan pertama dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di bulan keenam hingga bulan ke-12.
Wakil Ketua Komisi XI DPR ini mengatakan, pembebasan PPh UMKM menunjukkan pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat, terlebih banyak pelaku UMKM yang tumbang akibat pandemi. "Semoga dengan pengesahan ini, industri UMKM semakin tumbuh dan berkembang pesat," ucapnya.
(jon)