Dari Penangkapan Pelaku Tawuran, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Johar Baru

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 16:10 WIB
loading...
Dari Penangkapan Pelaku Tawuran, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Johar Baru
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno memberikan keterangan pengungkapan kasus peredaran narkoba dan tawuran di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat yang berawal dari penangkapan pelaku tawuran . Dari pengungkapan ini, polisi akhirnya menangkap 2 tersangka pengedar narkoba dan satu bandar narkoba jenis ganja.

“Kita sering menemukan pelaku tawuran di Johar Baru. Sebagian besar terindikasi menggunakan narkoba,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Dituduh Gunakan Narkoba, Pemuda Ini Disetrum Begal di BKT

Awalnya Unit Reskrim Narkoba Polsek Johar Baru menangkap 2 orang yang mengedarkan ganja kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Kegiatan ini berbuah hasil yang mana untuk pertama kali diamankan 2 orang yang dicurigai sebagai pengedar yaitu DK dan AN,” katanya.

Dari penggeledahan tersangka DK dan AN kemudian ditemukan barang bukti 29,35 gram ganja. Polisi melakukan pengembangan lebih lanjut yang berujung ditangkapnya bandar narkoba. “Akhirnya kita menemukan bandarnya di Jalan Kepu, Kemayoran yaitu MS. Di sana Polsek Johar Baru menyita barang bukti ganja seberat 5 kilogram,” ujar Setyo.
Baca juga: Tawuran di Lenteng Agung, Netizen: Itu Mempertaruhkan Apa Ya?

Tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya diancam pidana penjara seumur hidup.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)