Politisi PAN Gugat Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi

Kamis, 30 September 2021 - 08:36 WIB
loading...
Politisi PAN Gugat Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo melakukan gugatan atas tata tertib legislatif yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo melakukan gugatan atas tata tertib legislatif yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019. Dia mengatakan dari sejumlah pasal dinilai sangat bermasalah dan berbenturan dengan aturan.

”Gugatan inisiatif atas nama pribadi ini saya layangkan ke Gubernur Jawa Barat ditembuskan ke Kemendagri dan DPRD Kabupaten Bekasi serta Penjabat Bupati Bekasi agar peraturan itu dibatalkan,” kata Kartolo di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/9/2021).

Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah pasal dari regulasi tersebut yang dinilai bermasalah sebab berbenturan dengan aturan di atasnya. Pasal demi pasal itu berkaitan dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi. (Baca juga; Masuk Kantor Pemerintahan Bekasi Wajib Aplikasi PeduliLindungi )

Di antaranya Pasal 32, Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, serta Pasal 51. Sejumlah pasal terse but penyusunannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana perubahan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

”Jadi kalau kita perhatikan dalam pasal per pasal yang dibuat DPRD terkesan rancu dan memaksakan. Terutama di pasal-pasal yang mengatur soal pemilihan Wakil Bupati Bekasi,” ungkapnya. Kemudian Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, serta Pasal 49 karena dianggap memiliki materi muatan yang tidak sesuai.

Kemudian bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. ”Pada Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) kalau kita pelajari ayat ini bermakna imperatif namun abstrak karena tidak ada kejelasan maksud dan tujuan serta tidak memiliki dasar sama sekali dan bertentangan dengan UU 10 tahun 2016,” ujarnya.

Rahmat meminta pasal-pasal yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib untuk dibatalkan. Kemudian dia mengusulkan agar adanya penetapan pembentukan tim pengkajian peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. (Baca juga; Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Ustaz di Mustikajaya Bekasi )

Itu sesuai Pasal 157 ayat (2) juncto Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 143 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," ucapnya.”Mengingat tata tertib DPRD ini memberi pengaruh terhadap situasi dan keadaan masyarakat Bekasi, saya memandang perlu untuk melakukan upaya usulan pembatalan ini," imbuhnya.

Juru Bicara sekaligus Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Nyumarno mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gugatan atas produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif. ”Silakan saja, semua berhak mengajukan gugatan atas produk kami selama untuk perbaikan bersama demi kemajuan Kabupaten Bekasi,” katanya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)