Gelar Judi Sabung Ayam, Puluhan Orang Digelandang ke Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggerebek dan menciduk 27 orang yang terlibat dalam kasus judi sabung ayam di kawasan Kranji, Bekasi. Parahnya, judi itu digelar di saat pandemi Corona tengah merebak di Indonesia ini.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Senin, 20 April kemarin dan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah adanya judi tersebut. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, benar saja ada kerumunan yang tengah melakukan kegiatan mengarah ke pidana.
"Kita ketahui bersama di masa PSBB ini tidak boleh berkumpul dan berkerumun, apalagi lebih dari lima orang ini dilakukan disebuah rumah di daerah Bekasi dengan kegiatan yang justru mengarah kepada tindak pidana perjudian," kata Suyudi kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Maka itu, kata dia, polisi pun menciduk 27 orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan dalam proses penindakan kasus itu, polisi pun mengedepankan SOP dengan mengenakan alat pelindung diri (APD). Polisi juga melakukan pengecekan kesehatan, suhu pada para pelaku, dan diberikan masker serta bakal dilakukan pengecekan rapid test.
"Para pelaku terdiri dari 11 pemain, 13 penonton, dan tiga penyelenggara. Proses penyidikan kita arahkan ke Pasal 303 KUHP dan juga kita arahkan ke Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," ucapnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Senin, 20 April kemarin dan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah adanya judi tersebut. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, benar saja ada kerumunan yang tengah melakukan kegiatan mengarah ke pidana.
"Kita ketahui bersama di masa PSBB ini tidak boleh berkumpul dan berkerumun, apalagi lebih dari lima orang ini dilakukan disebuah rumah di daerah Bekasi dengan kegiatan yang justru mengarah kepada tindak pidana perjudian," kata Suyudi kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Maka itu, kata dia, polisi pun menciduk 27 orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan dalam proses penindakan kasus itu, polisi pun mengedepankan SOP dengan mengenakan alat pelindung diri (APD). Polisi juga melakukan pengecekan kesehatan, suhu pada para pelaku, dan diberikan masker serta bakal dilakukan pengecekan rapid test.
"Para pelaku terdiri dari 11 pemain, 13 penonton, dan tiga penyelenggara. Proses penyidikan kita arahkan ke Pasal 303 KUHP dan juga kita arahkan ke Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," ucapnya.
(hab)