DKI Tak Perpanjang Bantuan Sosial Tunai Covid-19 untuk Warga Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI tidak memperpanjang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di masa PPKM senilai Rp300.000/bulan. Keputusan ini dilakukan karena Pemerintah Pusat menghentikan BST tersebut.
"Kalau BST Covid-19 dari Pemerintah Pusat sudah tidak ada" ungkap Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari di Balai Kota DKI Jakarta (23/9/2021). Meski demikian, lanjut Premi, Kementerian Sosial tetap menyalurkan bantuan bagi warga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurut Presmi, bansos tunai yang selama ini disalurkan kepada penerima manfaat berasal dari APBD DKI dan APBN milik Kemensos. Dia mengaku Pemprov DKI belum memastikan rencana terkait penyaluran bansos tunai sendiri.
Sebelumnya, Kementerian Sosial resmi tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan sosial yang diluncurkan pada 2020 ini pada awalnya merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Progam BST yang menyasar 10 juta KPM terakhir disalurkan PT Pos Indonesia pada Mei dan Juni 2021. Di mana setiap penerima mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp300.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kalau BST Covid-19 dari Pemerintah Pusat sudah tidak ada" ungkap Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari di Balai Kota DKI Jakarta (23/9/2021). Meski demikian, lanjut Premi, Kementerian Sosial tetap menyalurkan bantuan bagi warga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurut Presmi, bansos tunai yang selama ini disalurkan kepada penerima manfaat berasal dari APBD DKI dan APBN milik Kemensos. Dia mengaku Pemprov DKI belum memastikan rencana terkait penyaluran bansos tunai sendiri.
Sebelumnya, Kementerian Sosial resmi tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan sosial yang diluncurkan pada 2020 ini pada awalnya merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Progam BST yang menyasar 10 juta KPM terakhir disalurkan PT Pos Indonesia pada Mei dan Juni 2021. Di mana setiap penerima mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp300.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
(hab)