Kota Bekasi Siapkan Uji Coba Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Selasa, 21 September 2021 - 16:23 WIB
loading...
Kota Bekasi Siapkan...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang mempersiapkan uji coba pembukaan mal untuk anak usia di bawah 12 tahun. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang mempersiapkan uji coba pembukaan mal untuk anak usia di bawah 12 tahun. Namun keputusan lebih lanjut atau tidak tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan sedang mempersiapkan segala tahapan untuk melakukan uji coba pembukaan mal terhadap anak usia di bawah 12 tahun.

Untuk pelaksanaan uji coba, sejauh ini pihaknya beserta jajaran tengah menyusun mekanisme yang akan dilakukan dengan melakukan pembahasan bersama beberapa instansi.



”Makanya kita siapkan dari sekarang. Saat sudah diizinkan nantinya Kota Bekasi sudah siap dari segalanya,” ujar Tedy, Selasa (21/9/2021).

Saat ini, hanya terdapat beberapa wilayah yang sudah disetujui wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.

”Kemungkin pekan depan kita ada persiapan untuk membahas secara keseluruhan terkait penerepan yang akan dilaksanakan, semoga Kota Bekasi segera diberikan izin,” ungkapnya.

Lihat Infografis: Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan Terbaru saat PPKM Level 3

Diketahui, melalui Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,Level 3, dan Level 2 Pada Corona Virus Disiase 2019 Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan berbagai ketentuan.

Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan kentuan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada semuanya.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)