Nyambi Jual Sabu, Sopir Angkot di Tangerang Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
TANGERANG - Seorang sopir angkutan kota (angkot) di Tangerang, berinisial WC (46) dibekuk petugas Polsek Tigaraksa, karena menyambi mengedarkan narkotika jenis sabu . Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,96 gram.
Kapolresta Tangerang , Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, WC ditangkap di areal pemakaman umum, Jalan Raden Kian Santang, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang. "Tersangka ditangkap sekitar jam 11 malam," kata Wahyu, kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram. Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan dalam lipatan kertas.
Saat dibekuk, tersangka juga sempat membuang lipatan kertas berisi paket kecil sabu itu. Namun, mata petugas lebih tajam dan sulit dikibuli. Barang bukti sabu yang dibuang berhasil diamankan.
"Saat itulah tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar lipatan kertas," papar Wahyu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5-20 tahun penjara. "Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara," ucapnya.
Kapolresta Tangerang , Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, WC ditangkap di areal pemakaman umum, Jalan Raden Kian Santang, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang. "Tersangka ditangkap sekitar jam 11 malam," kata Wahyu, kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram. Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan dalam lipatan kertas.
Saat dibekuk, tersangka juga sempat membuang lipatan kertas berisi paket kecil sabu itu. Namun, mata petugas lebih tajam dan sulit dikibuli. Barang bukti sabu yang dibuang berhasil diamankan.
"Saat itulah tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar lipatan kertas," papar Wahyu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5-20 tahun penjara. "Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara," ucapnya.
(hab)