Jual Sabu di Toko Kosmetik Pasar Kemis, 3 Remaja Diciduk

Selasa, 14 September 2021 - 16:10 WIB
loading...
Jual Sabu di Toko Kosmetik Pasar Kemis, 3 Remaja Diciduk
Tiga remaja pengedar sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Tangerang. Sabu itu disembunyikan di toko kosmetik Kampung Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Tiga remaja pengedar sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Tangerang. Ketiganya yakni MB (23), MRS (23), dan AK (19).

Dari tangan 3 remaja itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,87 gram. "Sabu itu disembunyikan para tersangka di sebuah toko kosmetik yang berada di Kampung Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Kurir 258 Kg Sabu

Sabu disembunyikan dalam bekas bungkus obat. Petugas juga menemukan beberapa plastik klip bening di dalam bungkus rokok dan sebuah timbangan elektrik. "Bermula dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan observasi di Jatiuwung, Kota Tangerang. Di titik ini, petugas menangkap 2 tersangka yakni MB dan MRS," katanya.

Dari keterangan MB dan MRS, sabu disimpan di toko kosmetik yang dikelola oleh tersangka AK. Polisi pun bergerak ke toko kosmetik itu lalu menangkap AK. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang," ujar Wahyu.
Baca juga: 2 Wanita Cantik Ditangkap saat Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos

"Dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)