MUI Tegaskan Petasan Bungkus Alquran di Ciledug Tangerang Haram

Minggu, 12 September 2021 - 16:00 WIB
loading...
MUI Tegaskan Petasan...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyatakan, petasan dengan bahan kertas bertuliskan Alquran di Ciledug, Kota Tangerang, hukumnya haram. Bahkan, mengarah pada penistaan agama. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyatakan, petasan dengan bahan kertas bertuliskan Alquran di Ciledug, Kota Tangerang , hukumnya haram. Bahkan, mengarah pada penistaan agama.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib. Menurut dia, tidak boleh memakai kertas Alquran sebagai bungkus petasan. "Itu jelas haram. Kalau dengan sengaja, maka penistaan agama," kata Baijuri, kepada SINDOnews, Minggu (12/9/2021).

Dia menambahkan, kepada warga yang terlanjur beli dan tidak tahu jika petasan itu dibuat dari bahan kertas Alquran, maka enggak kena hukum. Sebab, orang itu tidak mengetahuinya. (Baca juga; Heboh Petasan dari Kertas Alquran saat Hajatan Warga di Ciledug )

"Kalau yang beli, terus dibakar dan enggak tahu bungkusnya itu, ya enggak kena hukum. Paling dari hukum mubadzir gunain petasan atau ganggu orang," sambung Baijuri lagi. (Baca juga; Kertas Alquran Jadi Bungkus Petasan, Muhammadiyah Minta Diusut )

Sebelumnya diberitakan, warga Parung Serab, RT01/06, Ciledug, Kota Tangerang, dihebohkan dengan petasan yang dibuat dari kertas diduga Alquran. Petasan ini pun terungkap setelah dibakar di acara hajatan warga.

Tampak dalam video yang diterima SINDOnews, warga terkejut saat mengetahui kertas yang dilapis warga merah putih itu ternyata berisi tulisan Alquran. Video ini pun viral setelah diunggah Instagram @viralciledug.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)