Polisi Siapkan Pasal Kelalaian dalam Kebakaran Lapas Tangerang

Kamis, 09 September 2021 - 22:15 WIB
loading...
Polisi Siapkan Pasal Kelalaian dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi menyiapkan pasal kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Kemenkopolhukam
A A A
JAKARTA - Polisi menyiapkan pasal kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang . Polisi menemukan adanya dugaan unsur kelalaian yang berakibat 44 narapidana tewas.

"Arah penindakannya adalah tersangka di pasal 187 dan 188 KUHP juga di pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Ini arahnya ke sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Ditanya Dugaan Tindak Pidana dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Ditjenpas: Ampun, Ampun

Untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Tangerang, polisi masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Pihaknya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran lapas.

"Jadi tolong jangan ada yang berasumsi yang lain. Tim sedang bekerja nanti akan disampaikan apapun hasil dari penyidik maupun teman-teman Puslabfor nanti kita sampaikan secara transparan ke teman-teman semuanya," katanya.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Renggut Hadiyanto, Istri: Keluar Penjara Bapak Mau Ternak Ayam

Sebelumnya, dugaan tindak pidana mengakibatkan kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 narapidana disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat.

"Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti. Di samping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota," kata Tubagus, Rabu (8/9/2021).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)