Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan, Ini Sebabnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan dihentikan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, alasan dihentikannya pembelajaran tatap muka karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Dihentikan sementara. Ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," ujar Nahdiana, Sabtu (4/9/2021). (Baca juga; Simulasi Pembelajaran Tatap Muka SMAN 1 Ciputat, Kepala Sekolah Kaget Lihat Rambut Siswa Gondrong )
Nahdiana memastikan, jajaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dalam hal ini tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung.
Lebih lanjut, Nahdiana mengungkapkan aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan, pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. (Baca juga; Kota Depok Akan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Oktober 2021 )
Masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM terbatas. "Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," katanya
Terkait perkembangan dan informasi PTM terbatas dapat dilihat melalui website siapbelajar.jakarta.go.id. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan di satuan pendidikan dapat menghubungi call Center dengan waktu pelayanan hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor berikut: Call center 1 : 085775368500, Call center 2 : 085775368501.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"Dihentikan sementara. Ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," ujar Nahdiana, Sabtu (4/9/2021). (Baca juga; Simulasi Pembelajaran Tatap Muka SMAN 1 Ciputat, Kepala Sekolah Kaget Lihat Rambut Siswa Gondrong )
Nahdiana memastikan, jajaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dalam hal ini tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung.
Lebih lanjut, Nahdiana mengungkapkan aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan, pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. (Baca juga; Kota Depok Akan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Oktober 2021 )
Masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM terbatas. "Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," katanya
Terkait perkembangan dan informasi PTM terbatas dapat dilihat melalui website siapbelajar.jakarta.go.id. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan di satuan pendidikan dapat menghubungi call Center dengan waktu pelayanan hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor berikut: Call center 1 : 085775368500, Call center 2 : 085775368501.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(wib)