Kent Beberkan Alasan Fraksi PDIP Bersikeras Agar Anies Batalkan Formula E
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sepertinya tak ambil pusing soal rencana pengajuan hak interpelasi perihal balapan Formula E yang di pelopori oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Anies mengatakan lebih mengutamakan kepentingan warga di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), ketimbang masalah interpelasi Formula E.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengatakan, jika Anies Baswedan benar-benar sepenuh hati mengutamakan kepentingan rakyat Jakarta, alangkah baiknya Balapan Formula E dibatalkan dan kembalikan uang rakyat yang nilainya sangat fantastis. "Jika memang Pak Anies benar-benar mengutamakan kepentingan warga, kenapa tidak dibatalkan saja agenda Balapan Formula E di Jakarta. Karena uang yang sudah masuk jumlahnya tidak sedikit, dan jika dikembalikan uangnya itu sangat bisa bermanfaat untuk membantu masyarakat Jakarta yang kesusahan karena terdampak Pandemi Covid-19," ujar Kenneth dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Pria yang akrab disapa Kent itu tak khawatir jika langkah Interpelasi balapan Formula E ini dianggap tidak akan berhasil. Menurutnya, warga Jakarta akan dapat menilai siapa pejabat yang betul-betul bekerja menjalankan kewajibannya untuk mewakili aspirasi masyarakat terkait polemik pagelaran balapan Formula E ini.
"Saya tidak khawatir terkait pendapat beberapa pengamat dan rekan-rekan anggota dewan, bahwa Interpelasi ini akan gagal dan dianggap kami ini sedang berkhayal, yang penting kami sudah mengambil langkah awal dengan bertujuan supaya ada transparansi mengenai anggaran balapan Formula E ini, yang sudah disetor menggunakan APBD. Karena masyarakat berhak tahu uang mereka dipakai kemana dan untuk apa saja," kata Kent.
Menurut Kent, masyarakat DKI Jakarta perlu mengetahui bahwa kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta sedang mengalami defisit, banyak program prioritas tidak berjalan karena tidak punya anggaran, tetapi Gubernur DKI Anies malah keukeuh mau mengadakan pagelaran balap mobil listrik tersebut. "Ada apa sebenarnya? Dan untuk rekan- rekan anggota dewan yang tidak mendukung interpelasi dan berpendapat masyarakat saat ini tengah menunggu aksi-aksi konkret untuk membantu warga di tengah Pandemi Covid-19," ucapnya.
"Bagaimana mau melakukan aksi konkret menolong masyarakat wong uang Pemprov DKI Jakarta saja defisit. Contoh, distribusi KJP (Kartu Jakarta Pintar) saja carut marut, banyak murid yang berhak mendapatkan bantuan KJP tetapi di rekening Bank DKI mereka tidak uang, dan mereka terancam putus sekolah, lanjut Kent.
Kemudian, karena dampak PPKM yang terus berlanjut, banyak warga yang terkena PHK dan harus dirumahkan. "Apa solusi untuk mereka? apakah Gubernur Anies sudah berfikir untuk mengantisipasi hal ini? Belum lagi sektor UMKM yang terdampak karena pandemi ini, banyak pengusaha UMKM yang membutuhkan bantuan modal kerja supaya mereka bisa melanjutkan usahanya," tukasnya.
Justru menurut Kent, dengan langkah interpelasi ini malah lebih konkret dan lebih kerja nyata. Pihaknya ingin Gubenur Anies transparan dengan masyarakat DKI Jakarta. "Dibanding kami diam dan tidak melakukan apa-apa dan membiarkan uang masyarakat Jakarta dihambur-hamburkan begitu saja. Dengan membatalkan pagelaran balapan Formula E serta mengalokasikan dana yang hampir Rp1 triliun itu, bisa untuk menolong masyarakat yang ekonominya terdampak Pandemi Covid-19," tegas anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Kent mengakui jika dirinya salah satu anggota dewan yang mengkritik keras disaat pohon-pohon di Monumen Nasional (Monas) ditebang dengan berdalih untuk pagelaran balapan Formula E tersebut, akan tetapi hal itu terlanjur mendapat sorotan dari pemerintah pusat.
"Ada juga rekan anggota dewan yang menyindir kami, kalau ingin meminta informasi dari Gubernur Anies tidak perlu melakukan langkah Interpelasi, lha selama ini kami sudah baik-baik kok mempertanyakan permasalahan rencana pagelaran balapan Formula E ini. Saya malah termasuk yang paling keras mengkritik pada saat awal ada pemotongan pohon di Monas, tetapi rupanya Gubernur Anies tidak menghargai kami. Bukannya menjawab, malah menframing seakan-akan kami berpolitik ingin menjatuhkan Pak Anies dengan melakukan langkah interpelasi ini," tutur Kent.
Menurut Kent, interpelasi sudah tertuang di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 322. Seharusnya, orang nomor satu di DKI Jakarta itu bersikap ksatria untuk bisa menjelaskan perihal rencana pagelaran Formula E.
"Satu hal yang patut Anda ketahui Pak Anies yang terhormat, interpelasi itu diatur oleh undang-undang dan tidak ada konsekwensi apa-apa. Seharusnya tinggal Anda jawab saja interpelasi ini agar tidak gaduh dan bertele-tele. Dengan makin anda diam dan bermanuver kemana- mana, justru semakin menunjukkan bahwa memang pagelaran balapan Formula E ini ada masalah, kami hanya inginkan keterbukaan. Biar ada rapat Paripurna, rapat Paripurna ini bisa menjadi panggung Anda mengklarifikasi dan mempertanggung jawabkan semua tentang polemik Formula E di depan masyarakat Jakarta. Jawab semuanya di sana, ada media, masyarakat bisa hadir mendengarkan mengenai hal ini, supaya pada akhirnya menjadi terang benderang dan masyarakat paham, uang mereka di pakai untuk apa saja. Simple kok. Itu saja," tegas Kent.
Kent juga mempertanyakan pertemuan Anies dengan para pimpinan fraksi DPRD DKI Jakarta pada Kamis 26 Agustus 2021 malam di rumah dinas Gubernur. Kent menilai, hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh orang nomor satu di Jakarta dengan mengundang pimpinan fraksi DPRD DKI Jakarta di tengah memanasnya isu Interpelasi balapan Formula E.
"Bukan malah membenturkan kami dengan rekan-rekan dengan manuver makan malam di rumah Anda. Sekarang begini saja, berani tidak Anda Jelaskan apa hasil dari pertemuan makan malam di rumah Anda yang mengundang 7 fraksi tersebut. Jelaskan kepada masyarakat apa hasil pembicaraan di rumah Anda tersebut, masyarakat berhak tau, kalau memang mau ada akuntabilitas yang jelas. Anda juga di pilih oleh masyarakat Jakarta, jadi Anda harus ingat apa kewajiban Anda?," ketusnya.
Pasalnya, kata Kent, pejabat di DKI Jakarta merupakan pelayan masyarakat termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD DKI, yang dibayar menggunakan uang rakyat.
"Anda, gaji dan tunjangan Anda dibayar pakai uang masyarakat Jakarta, begitu juga dengan saya sebagai Anggota Dewan. Jadi sudah sepatutnya membuat program yang masyarakat betul-betul bisa merasakannya, bukan malah membuat program balapan Formula E. Kondisi faktual di lapangan bahwa banyak masyarakat yang membutuhkan bansos dan bentuk lainnya," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.
Di tengah Pandemi Covid-19, kata Kent, DKI Jakarta tak perlu membuat program yang tidak ada urgensinya bagi masyarakat. Karena, saat ini masyarakat hanya membutuhkan bantuan akibat pandemi yang sudah 2 tahun mewabah di Jakarta.
"Belum saatnya kita berbicara tentang balapan Formula E dan mobil listrik. Masyarakat itu butuh makan, bukan butuh balapan mobil listrik, enggak ada gunanya!! Pemprov DKI ini sekarang kalau saya lihat diibaratkan seperti seorang bapak di luar rumah berusaha menjaga nama baik, dan seakan-akan dilihat orang baik dan bertanggung jawab, tapi pada kenyataannya istri dan anaknya kelaparan di rumah, dan anaknya tidak bisa sekolah, kan kenyataannya seperti ini yang terjadi. Apakah Anda menyadari hal ini Pak Anies?" tegas Kent.
"Saya ingatkan, jangan membuat Pemprov DKI ini seperti perusahaan Anda sendiri, semua uang yang di Pemprov DKI ini adalah uang masyarakat DKI Jakarta. Dalam kondisi krisis seperti sekarang ini, semuanya serba sensitif, harusnya Anda bertanya dulu kepada rakyat mengenai hal ini, apakah mereka keberatan atau tidak. Kecuali Anda melakukan kegiatan ini dengan anggaran CSR atau pakai uang dari kantong Anda sendiri, baru saya jamin tidak akan ada yang komplain, uang masyarakat DKI Jakarta tolong jangan di hambur-hamburkan sembarangan," ketus Kent.
Untuk diketahui, Hak Interpelasi sudah tertuang di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 322, yakni DPRD Provinsi berhak melakukan Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat.
Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Lalu Hak Angket, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dan Hak Menyatakan Pendapat, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI DPRD DKI Jakarta sebelumnya resmi mengajukan surat usulan Hak Interpelasi terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta soal gelaran Formula E. Surat usulan disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, pada Kamis 26 Agustus 2021.
Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.
Usulan kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir. Sejauh ini, tujuh fraksi selain PDIP dan PSI di DPRD DKI Jakarta tidak mau ikut-ikutan dengan interpelasi itu.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengatakan, jika Anies Baswedan benar-benar sepenuh hati mengutamakan kepentingan rakyat Jakarta, alangkah baiknya Balapan Formula E dibatalkan dan kembalikan uang rakyat yang nilainya sangat fantastis. "Jika memang Pak Anies benar-benar mengutamakan kepentingan warga, kenapa tidak dibatalkan saja agenda Balapan Formula E di Jakarta. Karena uang yang sudah masuk jumlahnya tidak sedikit, dan jika dikembalikan uangnya itu sangat bisa bermanfaat untuk membantu masyarakat Jakarta yang kesusahan karena terdampak Pandemi Covid-19," ujar Kenneth dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Pria yang akrab disapa Kent itu tak khawatir jika langkah Interpelasi balapan Formula E ini dianggap tidak akan berhasil. Menurutnya, warga Jakarta akan dapat menilai siapa pejabat yang betul-betul bekerja menjalankan kewajibannya untuk mewakili aspirasi masyarakat terkait polemik pagelaran balapan Formula E ini.
"Saya tidak khawatir terkait pendapat beberapa pengamat dan rekan-rekan anggota dewan, bahwa Interpelasi ini akan gagal dan dianggap kami ini sedang berkhayal, yang penting kami sudah mengambil langkah awal dengan bertujuan supaya ada transparansi mengenai anggaran balapan Formula E ini, yang sudah disetor menggunakan APBD. Karena masyarakat berhak tahu uang mereka dipakai kemana dan untuk apa saja," kata Kent.
Menurut Kent, masyarakat DKI Jakarta perlu mengetahui bahwa kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta sedang mengalami defisit, banyak program prioritas tidak berjalan karena tidak punya anggaran, tetapi Gubernur DKI Anies malah keukeuh mau mengadakan pagelaran balap mobil listrik tersebut. "Ada apa sebenarnya? Dan untuk rekan- rekan anggota dewan yang tidak mendukung interpelasi dan berpendapat masyarakat saat ini tengah menunggu aksi-aksi konkret untuk membantu warga di tengah Pandemi Covid-19," ucapnya.
"Bagaimana mau melakukan aksi konkret menolong masyarakat wong uang Pemprov DKI Jakarta saja defisit. Contoh, distribusi KJP (Kartu Jakarta Pintar) saja carut marut, banyak murid yang berhak mendapatkan bantuan KJP tetapi di rekening Bank DKI mereka tidak uang, dan mereka terancam putus sekolah, lanjut Kent.
Kemudian, karena dampak PPKM yang terus berlanjut, banyak warga yang terkena PHK dan harus dirumahkan. "Apa solusi untuk mereka? apakah Gubernur Anies sudah berfikir untuk mengantisipasi hal ini? Belum lagi sektor UMKM yang terdampak karena pandemi ini, banyak pengusaha UMKM yang membutuhkan bantuan modal kerja supaya mereka bisa melanjutkan usahanya," tukasnya.
Justru menurut Kent, dengan langkah interpelasi ini malah lebih konkret dan lebih kerja nyata. Pihaknya ingin Gubenur Anies transparan dengan masyarakat DKI Jakarta. "Dibanding kami diam dan tidak melakukan apa-apa dan membiarkan uang masyarakat Jakarta dihambur-hamburkan begitu saja. Dengan membatalkan pagelaran balapan Formula E serta mengalokasikan dana yang hampir Rp1 triliun itu, bisa untuk menolong masyarakat yang ekonominya terdampak Pandemi Covid-19," tegas anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Kent mengakui jika dirinya salah satu anggota dewan yang mengkritik keras disaat pohon-pohon di Monumen Nasional (Monas) ditebang dengan berdalih untuk pagelaran balapan Formula E tersebut, akan tetapi hal itu terlanjur mendapat sorotan dari pemerintah pusat.
"Ada juga rekan anggota dewan yang menyindir kami, kalau ingin meminta informasi dari Gubernur Anies tidak perlu melakukan langkah Interpelasi, lha selama ini kami sudah baik-baik kok mempertanyakan permasalahan rencana pagelaran balapan Formula E ini. Saya malah termasuk yang paling keras mengkritik pada saat awal ada pemotongan pohon di Monas, tetapi rupanya Gubernur Anies tidak menghargai kami. Bukannya menjawab, malah menframing seakan-akan kami berpolitik ingin menjatuhkan Pak Anies dengan melakukan langkah interpelasi ini," tutur Kent.
Menurut Kent, interpelasi sudah tertuang di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 322. Seharusnya, orang nomor satu di DKI Jakarta itu bersikap ksatria untuk bisa menjelaskan perihal rencana pagelaran Formula E.
"Satu hal yang patut Anda ketahui Pak Anies yang terhormat, interpelasi itu diatur oleh undang-undang dan tidak ada konsekwensi apa-apa. Seharusnya tinggal Anda jawab saja interpelasi ini agar tidak gaduh dan bertele-tele. Dengan makin anda diam dan bermanuver kemana- mana, justru semakin menunjukkan bahwa memang pagelaran balapan Formula E ini ada masalah, kami hanya inginkan keterbukaan. Biar ada rapat Paripurna, rapat Paripurna ini bisa menjadi panggung Anda mengklarifikasi dan mempertanggung jawabkan semua tentang polemik Formula E di depan masyarakat Jakarta. Jawab semuanya di sana, ada media, masyarakat bisa hadir mendengarkan mengenai hal ini, supaya pada akhirnya menjadi terang benderang dan masyarakat paham, uang mereka di pakai untuk apa saja. Simple kok. Itu saja," tegas Kent.
Kent juga mempertanyakan pertemuan Anies dengan para pimpinan fraksi DPRD DKI Jakarta pada Kamis 26 Agustus 2021 malam di rumah dinas Gubernur. Kent menilai, hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh orang nomor satu di Jakarta dengan mengundang pimpinan fraksi DPRD DKI Jakarta di tengah memanasnya isu Interpelasi balapan Formula E.
"Bukan malah membenturkan kami dengan rekan-rekan dengan manuver makan malam di rumah Anda. Sekarang begini saja, berani tidak Anda Jelaskan apa hasil dari pertemuan makan malam di rumah Anda yang mengundang 7 fraksi tersebut. Jelaskan kepada masyarakat apa hasil pembicaraan di rumah Anda tersebut, masyarakat berhak tau, kalau memang mau ada akuntabilitas yang jelas. Anda juga di pilih oleh masyarakat Jakarta, jadi Anda harus ingat apa kewajiban Anda?," ketusnya.
Pasalnya, kata Kent, pejabat di DKI Jakarta merupakan pelayan masyarakat termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD DKI, yang dibayar menggunakan uang rakyat.
"Anda, gaji dan tunjangan Anda dibayar pakai uang masyarakat Jakarta, begitu juga dengan saya sebagai Anggota Dewan. Jadi sudah sepatutnya membuat program yang masyarakat betul-betul bisa merasakannya, bukan malah membuat program balapan Formula E. Kondisi faktual di lapangan bahwa banyak masyarakat yang membutuhkan bansos dan bentuk lainnya," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.
Di tengah Pandemi Covid-19, kata Kent, DKI Jakarta tak perlu membuat program yang tidak ada urgensinya bagi masyarakat. Karena, saat ini masyarakat hanya membutuhkan bantuan akibat pandemi yang sudah 2 tahun mewabah di Jakarta.
"Belum saatnya kita berbicara tentang balapan Formula E dan mobil listrik. Masyarakat itu butuh makan, bukan butuh balapan mobil listrik, enggak ada gunanya!! Pemprov DKI ini sekarang kalau saya lihat diibaratkan seperti seorang bapak di luar rumah berusaha menjaga nama baik, dan seakan-akan dilihat orang baik dan bertanggung jawab, tapi pada kenyataannya istri dan anaknya kelaparan di rumah, dan anaknya tidak bisa sekolah, kan kenyataannya seperti ini yang terjadi. Apakah Anda menyadari hal ini Pak Anies?" tegas Kent.
"Saya ingatkan, jangan membuat Pemprov DKI ini seperti perusahaan Anda sendiri, semua uang yang di Pemprov DKI ini adalah uang masyarakat DKI Jakarta. Dalam kondisi krisis seperti sekarang ini, semuanya serba sensitif, harusnya Anda bertanya dulu kepada rakyat mengenai hal ini, apakah mereka keberatan atau tidak. Kecuali Anda melakukan kegiatan ini dengan anggaran CSR atau pakai uang dari kantong Anda sendiri, baru saya jamin tidak akan ada yang komplain, uang masyarakat DKI Jakarta tolong jangan di hambur-hamburkan sembarangan," ketus Kent.
Untuk diketahui, Hak Interpelasi sudah tertuang di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 322, yakni DPRD Provinsi berhak melakukan Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat.
Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Lalu Hak Angket, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dan Hak Menyatakan Pendapat, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI DPRD DKI Jakarta sebelumnya resmi mengajukan surat usulan Hak Interpelasi terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta soal gelaran Formula E. Surat usulan disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, pada Kamis 26 Agustus 2021.
Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.
Usulan kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir. Sejauh ini, tujuh fraksi selain PDIP dan PSI di DPRD DKI Jakarta tidak mau ikut-ikutan dengan interpelasi itu.
(cip)