Begini Respons Santai Wagub DKI Soal Karangan Bunga Dukung Interpelasi Anies

Kamis, 02 September 2021 - 20:32 WIB
loading...
Begini Respons Santai Wagub DKI Soal Karangan Bunga Dukung Interpelasi Anies
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menanggapi santai sejumlah karangan bunga mendukung hak interpelasi yang ditujukan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan soal rencana perhelatan Formula E membanjiri di depan halaman Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat. Ariza menilai Jakarta merupakan provinsi yang demokratis.

“Ibu Kota ini provinsi yang demokratis ya semua punya kesempatan yang sama. Mungkin ada yang setuju juga ada yang menolak, ada yang mendukung ada yang tidak setuju. Ya, jadi itu biasa saja nanti semua sesuai aturan koridor hukum ada mekanisme,” ungkap Ariza di Balai Kota (2/9/2021).

Ariza mengatakan, Pemprov DKI menerima kritik dan saran yang diarahkan kepada pihaknya. “Kami hormati semua pendapat masukan silahkan semua ada mekanismenya kami tidak ingin mengintervensi apalagi mencampuri ya semua sesuai ketentuan tentu juga banyak yang menolak dan sebagainya,” katanya.

Diketahui, kalimat dalam karangan bunga tersebut berisi dukungan ke PDI Perjuangan dan PSI. Tulisan tersebut pun menyampaikan ucapan terima kasih pada PDIP dan PSI yang secara tegas mengawal uang rakyat dalam pagelaran Formula E.

"Terima kasih PDIP & PSI sudah mengawal uang rakyat. Ayo tolak Formula E yg habiskan dana rakyat," tulis SOLIDARITAS WARGA DUAFA JAKARTA. Selain itu, ada juga karangan bunga yang menyayangkan 7 Fraksi lain di DPRD, yang tak mengikuti jejak Fraksi PSI dan PDIP menggulirkan hak interpelasi.

Sebelumnya, PDI Perjuangan dan PSI resmi mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait rencana penyelenggaraan Formula E. Ada 33 anggota DPRD yang menyetujui interpelasi tersebut dan membubuhkan tanda tangan.

Ada 25 anggota PDIP yang tanda tangan sedangkan PSI ada 8 orang. Sehingga telah memenuhi tata tertib hak interpelasi dengan syarat minimal 2 fraksi dan 15 anggota dewan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2891 seconds (0.1#10.140)