PPKM Diperpanjang, Anies: Protokol Kesehatan Jangan Sampai Kendor

Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:16 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Anies: Protokol Kesehatan Jangan Sampai Kendor
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus 2021. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Presiden RI yang menurunkan level 4 menjadi level 3 untuk area Jabodetabek.

Meskipun level PPKM telah turun, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," katanya, Rabu (25/8/2021). (Baca juga; Selama PPKM Level 3, Pengunjung Mal di Kota Depok Baru 20% )

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1.026/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No 35/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (Baca juga; PPKM Level 3, Begini Kebijakan di Kota Bekasi )

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium.

Selain itu, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun. "Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)