Terancam 3 Tahun Penjara, Pengemudi Fortuner Viral Tidak Ditahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi mobil Fortuner dengan plat polisi 3488-07 yang melawan arah dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di sejumlah lokasi pada Jumat (20/8/2021), tidak ditahan. Adapun pengemudi Fortuner, AS, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap Driver Fortuner dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari 5 tahun," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021) .
AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
Tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dan barang bukti kejadian tabrakan dengan mobil lainnya. Plat mobil polisi yang ia gunakan dibuang ke dalam parit.
"Barang bukti kita amankan mobil Fortuner tadi pagi yang sempat dibawa ke Bengkel Serang untuk diperbaiki bagian bekas tabrakan dengan mobil lainnya. Kemudian tersangka AS berusaha menghilangkan plat nomor polisi yang ia gunakan di sebuah parit," ungkap Sambodo.
Diketahui, mobil tersebut saat melawan arah di Jalan Tentara Pelajar menyerempet mobil Peugeot. Mobil Fortuner yang dikemudikan AS tersebut kemudian berusaha melarikan diri.
AS jug melawan arah di Jalan Tentara Pelajar Senayan Jakarta pada Jumat (20/8/2021) dini hari. AS diketahui sempat dikejar-kejar oleh dua mobil yang ia serempet, yakni Mobil Mercedes Benz B-2464-KAA, dan Mobil Peugeot dengan plat DD-1531-UK. Kejar-kejaran tersebut terjadi di tiga lokasi yang berbeda.
Bahkan di lokasi TKP ketiga saat salah belok ke gang yang di portal, AS bahkan melaju kencang hingga membuat pengemudi mobil Mercedes Benz yang mendekati mobil Fortuner yang ia kemudikan terjatuh. Adapun video kejadian ini sempat viral di media sosial.
Baca Juga
"Tidak dilakukan penahanan terhadap Driver Fortuner dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari 5 tahun," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021) .
AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
Tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dan barang bukti kejadian tabrakan dengan mobil lainnya. Plat mobil polisi yang ia gunakan dibuang ke dalam parit.
"Barang bukti kita amankan mobil Fortuner tadi pagi yang sempat dibawa ke Bengkel Serang untuk diperbaiki bagian bekas tabrakan dengan mobil lainnya. Kemudian tersangka AS berusaha menghilangkan plat nomor polisi yang ia gunakan di sebuah parit," ungkap Sambodo.
Diketahui, mobil tersebut saat melawan arah di Jalan Tentara Pelajar menyerempet mobil Peugeot. Mobil Fortuner yang dikemudikan AS tersebut kemudian berusaha melarikan diri.
AS jug melawan arah di Jalan Tentara Pelajar Senayan Jakarta pada Jumat (20/8/2021) dini hari. AS diketahui sempat dikejar-kejar oleh dua mobil yang ia serempet, yakni Mobil Mercedes Benz B-2464-KAA, dan Mobil Peugeot dengan plat DD-1531-UK. Kejar-kejaran tersebut terjadi di tiga lokasi yang berbeda.
Bahkan di lokasi TKP ketiga saat salah belok ke gang yang di portal, AS bahkan melaju kencang hingga membuat pengemudi mobil Mercedes Benz yang mendekati mobil Fortuner yang ia kemudikan terjatuh. Adapun video kejadian ini sempat viral di media sosial.
(thm)