Juni 2020, Aktivitas ASN Kota Bekasi Kembali Normal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang sepekan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini tengah bersiap menerapkan kebijakan new normal . Sejumlah pegawai termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) perlahan menuju aktivitas normal dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Penerapan tatanan kehidupan baru ini dilakukan agar seluruh masyarakat tetap produktif di tengah pandemi Covid-19.”Kami tengah menyiapkan kebijakan untuk ASN dalam bekerja menuju aktivitas normal,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Jumat (29/5).
Menurut dia, sebelumnya ASN sempat diberlakukan kebijakan work from home (WFH). Namun, kebijakan tersebut masih bisa diterapkan bagi ASN di atas 50 tahun atau ASN yang memiliki riwayat penyakit.”Nanti yang umurnya 50 tahun tidak boleh bekerja di kantor tapi di rumah, umur 30 tahun kalau punya riwayat sakit juga tidak diperbolehkan,” katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, sejumlah ASN masih fokus penanganan Covid-19 melakukan pengawasan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).”Dari saat PSBB jam kerja ini tetap diberlakukan meski WFH, bahkan kalau pun memang pekerjaan dari pegawai itu mewajibkan ke kantor ya mereka harus datang,” jelasnya.
Karto menegaskan, dalam penerapan new normal di Kota Bekasi ini pihaknya memastikan seluruh ASN di setiap intansi dan SKPD, khususnya di bidang pelayanan akan kembali bekerja aktif. Namun, untuk teknis atau aturannya masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal).
”Yang jelas dasar kebijakan ini tergantung pimpinan (Wali Kota), jadi kami hingga kini masih tunggu diterbitkannya Perwal tersebut baru bisa menyusun aturan dan kebijakannya seperti apa,” ungkapnya. Sehingga, ketika Perwal itu dikeluarkan kemungkinan Juni sudah mulai diterapkan di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan, tahapan penerapan new normal akan diberlakukan awal Juni 2020. Pekan pertama Juni, ASN Pemkot Bekasi mulai bekerja di kantor, karena saat ini sejumlah pegawai masih menjadi relawan.”Juni Kota Bekasi sudah mulai new normal dan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” katanya.
Penerapan tatanan kehidupan baru ini dilakukan agar seluruh masyarakat tetap produktif di tengah pandemi Covid-19.”Kami tengah menyiapkan kebijakan untuk ASN dalam bekerja menuju aktivitas normal,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Jumat (29/5).
Menurut dia, sebelumnya ASN sempat diberlakukan kebijakan work from home (WFH). Namun, kebijakan tersebut masih bisa diterapkan bagi ASN di atas 50 tahun atau ASN yang memiliki riwayat penyakit.”Nanti yang umurnya 50 tahun tidak boleh bekerja di kantor tapi di rumah, umur 30 tahun kalau punya riwayat sakit juga tidak diperbolehkan,” katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, sejumlah ASN masih fokus penanganan Covid-19 melakukan pengawasan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).”Dari saat PSBB jam kerja ini tetap diberlakukan meski WFH, bahkan kalau pun memang pekerjaan dari pegawai itu mewajibkan ke kantor ya mereka harus datang,” jelasnya.
Karto menegaskan, dalam penerapan new normal di Kota Bekasi ini pihaknya memastikan seluruh ASN di setiap intansi dan SKPD, khususnya di bidang pelayanan akan kembali bekerja aktif. Namun, untuk teknis atau aturannya masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal).
”Yang jelas dasar kebijakan ini tergantung pimpinan (Wali Kota), jadi kami hingga kini masih tunggu diterbitkannya Perwal tersebut baru bisa menyusun aturan dan kebijakannya seperti apa,” ungkapnya. Sehingga, ketika Perwal itu dikeluarkan kemungkinan Juni sudah mulai diterapkan di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan, tahapan penerapan new normal akan diberlakukan awal Juni 2020. Pekan pertama Juni, ASN Pemkot Bekasi mulai bekerja di kantor, karena saat ini sejumlah pegawai masih menjadi relawan.”Juni Kota Bekasi sudah mulai new normal dan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” katanya.
(hab)