Pengakuan Saksi Fransisca Terkait Dokter Mery Pembakar Bengkel di Tangerang Agak Janggal
loading...
A
A
A
Menurut dia, kasus dokter Mery tersangka pembakaran bengkel yang menewaskan 3 orang pada 6 Agustus 2021 dinilai bukan kasus pembunuhan berencana karena pembakaran terjadi tidak lama setelah adanya pertengkaran yang juga terjadi pada 6 Agustus 2021 dan itu tidak lepas dari 2 alat tes kehamilan yang disita polisi dari mobil tersangka.
"Pembakaran terjadi karena dari hasil tes kehamilan tersangka hamil sampai tes 2 kali, makanya ada 2 alat tes hasil tetap sama yaitu hamil dan minta pertanggungjawaban kepada korban dan dari fakta ya sekali lagi fakta yang disampaikan polisi saat rilis hubungan tersangka dan korban tak direstui sehingga kemudian tersangka bertengkar dengan korban dan setelah bertengkar akibat hamil tapi tak direstui hingga kemudian tersangka pergi membeli lalu kembali ke bengkel dan membakar bengkel," ujar Ricky.
Dia menilai kasus ini tidak masuk Pasal 340 KUHP lantaran pembunuhan berencana tidak dilakukan dalam keadaan emosi, marah, dan pertengkaran hebat. Apalagi dari keterangan polisi, sebelum adanya pembakaran tersangka sempat mengancam akan membakar bengkel yang juga sekaligus tempat tinggal korban dan keluarganya.
"Jelas bukan 340 KUHP. Masak sih pembunuhan berencana ngasih tau dulu akan bakar tak lama setelah tau hamil dari 2 alat tes kehamilan itu. Baru bisa 340 semuanya harus rapi, makanya disebut berencana karena semuanya harus sudah disiapkan dulu bensinnya tapi kalau beli bensin setelah adanya pertengkaran, luapan emosi, kemarahan ya bukan 340," jelasnya.
"Pembakaran terjadi karena dari hasil tes kehamilan tersangka hamil sampai tes 2 kali, makanya ada 2 alat tes hasil tetap sama yaitu hamil dan minta pertanggungjawaban kepada korban dan dari fakta ya sekali lagi fakta yang disampaikan polisi saat rilis hubungan tersangka dan korban tak direstui sehingga kemudian tersangka bertengkar dengan korban dan setelah bertengkar akibat hamil tapi tak direstui hingga kemudian tersangka pergi membeli lalu kembali ke bengkel dan membakar bengkel," ujar Ricky.
Dia menilai kasus ini tidak masuk Pasal 340 KUHP lantaran pembunuhan berencana tidak dilakukan dalam keadaan emosi, marah, dan pertengkaran hebat. Apalagi dari keterangan polisi, sebelum adanya pembakaran tersangka sempat mengancam akan membakar bengkel yang juga sekaligus tempat tinggal korban dan keluarganya.
"Jelas bukan 340 KUHP. Masak sih pembunuhan berencana ngasih tau dulu akan bakar tak lama setelah tau hamil dari 2 alat tes kehamilan itu. Baru bisa 340 semuanya harus rapi, makanya disebut berencana karena semuanya harus sudah disiapkan dulu bensinnya tapi kalau beli bensin setelah adanya pertengkaran, luapan emosi, kemarahan ya bukan 340," jelasnya.
(jon)