Ganjil Genap di Masa PPKM Level 4, Netizen: Ngasih Makan Kami Gak bisa tapi Nyusahin

Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:58 WIB
loading...
Ganjil Genap di Masa...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan sistem ganjil genap di 8 ruas titik jalan Jakarta yang dimulai pada 12-16 Agustus 2021 dalam konferensi pers pada Selasa 10 Agustus 2021. Dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI Jakarta serta perwakilan dari TNI yakni Kodam Jaya .

Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.

Ada 8 ruas jalan utama di Jakarta yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Berikut 8 jalan utama yang bakal menerapkan system ganjil genap:

1. Jalan Jendral Sudirman

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2218 seconds (0.1#10.140)