DKI Cairkan Dana Bantuan untuk Pemegang Kartu Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak Jakarta

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 22:06 WIB
loading...
DKI Cairkan Dana Bantuan untuk Pemegang Kartu Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta mencairkan dana triwulan 2 untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta mencairkan dana triwulan 2 untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), pada Jumat (6/8/2021).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, di tahun 2021 target penerima KLJ sebanyak 78.169 lansia dengan anggaran lebih dari 562 miliar rupiah dan target penerima KPDJ sebanyak 11.422 penyandang disabilitas dengan anggaran lebih dari Rp41 miliar. Sedangkan, target penerima KAJ tahun 2021 sebanyak 9.531 dengan anggaran lebih dari Rp34 miliar.

“Total dana yang disalurkan bagi penerima KLJ sebesar Rp1.800.000,- untuk dana periode triwulan 2 tahun 2021 (April, Mei, Juni). Sedangkan, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana triwulan 2 sebesar Rp. 900.000,- per orang. Pencairan dana baru dapat dilaksanakan pada hari ini tanggal 6 Agustus ,” kata Premi di Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Seperti diketahui, program pemenuhan kebutuhan dasar melalui KLJ, KPDJ dan KAJ ini berbentuk uang tunai sebesar Rp600.000,- per lansia per bulan selama satu tahun untuk penerima KLJ dan sebesar Rp300.000,- per penyandang disabilitas/anak per bulan selama satu tahun untuk KPDJ dan KAJ.

Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI manapun. Tentunya, mengingat masa PPKM Level 4 sekarang ini, pengambilan dana di ATM harus tertib dan mematuhi protokol kesehatan 6M.

Premi menambahkan, penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan data hasil validasi dan verifikasi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang kemudian ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), setelah melalui proses musyawarah kelurahan (muskel) di masing-masing wilayah.

“Program KLJ, KPDJ, dan KAJ ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia, penyandang disabilitas dan anak dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup lansia, penyandang disabilitas dan anak agar dapat hidup secara layak,” pungkasnya.

Program KLJ telah dilaksanakan sejak tahun 2018 yang terus berlanjut hingga tahun 2021, sedangkan program KPDJ dimulai sejak 2019 hingga 2021. Sementara itu, program KAJ pernah dilakukan pilot project tahun 2019 di Kecamatan Cilincing yang akhirnya dapat dilaksanakan secara menyeluruh di DKI Jakarta pada 2021.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)