Perketat Aktivitas, Tangerang Bentuk Posko dan Tim Pengawasan Prokes Pasar
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperketat pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di seluruh pasar di Kota Tangerang, dengan membentuk Posko dan Tim Pengawasan Prokes Pasar. Hal ini seiring dengan masih berlakunya PPKM Darurat level 4 di wilayah tersebut.
Direktur Utama PD Pasar, Titin Mulyati mengungkapkan sejak PPKM Darurat hingga bergeser ke PPKM Level 4, pihaknya membentuk Posko dan Tim Pengawasan Prokes di 10 pasar Kota Tangerang. Di antaranya, Pasar Anyar, Malabar, Bandeng, Ramadhani, Gerendeng, Poris Indah, Cibobas, Jatake, Grand Duta dan Pasar Laris.
“Posko pengawasan didirikan disetiap pasar. Sedangkan personelnya, setiap pasar sekitar 10 petugas dikerahkan, pagi hingga malam. Pagi, pada penegakan prokes baik pedagang maupun pembeli. Sedangkan sore hingga malam, untuk memastikan dan menegur pedagang atau pertokoan yang belum tutup pada jam yang sudah ditentukan,” ungkap Titin, Kamis (5/8/2021).
Tim Pengawasan Prokes dikerahkan untuk memastikan penggunaan masker, mengurai kerumunan yang berlebih, mengatur pembatasan pengunjung, memastikan kepatuhan jam tutup, hingga berkeliling melakukan wawaran sosialisasi 5M secara rutin.
“Pasar tradisional memang menjadi salah satu area publik yang menjadi perhatian pada PPKM Level 4 ini. Karena memang, banyaknya interaksi dan keluar masuk warga, dari berbagai tempat untuk melakukan aktivitas jual beli. Namun, kami komitmen untuk berusaha memaksimalkan penegakkan prokes dan aturan yang ditetapkan di PPKM Level 4 ini,” tegas Titin.
Sementara itu, Kepala Pasar Anyar, Achmad Juhaeni menjelaskan Posko dan Tim Pengawasan Prokes sudah dibentuk sejak akhir Juni lalu. Dengan pembagian tugas, penjagaan posko memastikan penjual dan pembeli yang masuk menggunakan masker, mengimbau untuk cuci tangan terlebih dahulu.
“Sebagian petugas dikerahkan untuk menggunakan toa melakukan himbauan agar masyarakat memahami betul pelaksanaan protokol kesehatan. Wawaran ini dilakukan di lingkungan dalam dan luar pasar, sekitar sejam sekali,” kata Juhaeni.
Khusus pada penegakkan aturan PPKM Level 4 di waktu malam, ia berkolaborasi dengan Satgas Kelurahan, Kecamatan dan Polsek setempat.
"Kita keliling, memastikan pedagang dan pertokoan tutup pukul 15.00, dan permakanan tutup pukul 08.00 WIB,” tegasnya.
Direktur Utama PD Pasar, Titin Mulyati mengungkapkan sejak PPKM Darurat hingga bergeser ke PPKM Level 4, pihaknya membentuk Posko dan Tim Pengawasan Prokes di 10 pasar Kota Tangerang. Di antaranya, Pasar Anyar, Malabar, Bandeng, Ramadhani, Gerendeng, Poris Indah, Cibobas, Jatake, Grand Duta dan Pasar Laris.
“Posko pengawasan didirikan disetiap pasar. Sedangkan personelnya, setiap pasar sekitar 10 petugas dikerahkan, pagi hingga malam. Pagi, pada penegakan prokes baik pedagang maupun pembeli. Sedangkan sore hingga malam, untuk memastikan dan menegur pedagang atau pertokoan yang belum tutup pada jam yang sudah ditentukan,” ungkap Titin, Kamis (5/8/2021).
Tim Pengawasan Prokes dikerahkan untuk memastikan penggunaan masker, mengurai kerumunan yang berlebih, mengatur pembatasan pengunjung, memastikan kepatuhan jam tutup, hingga berkeliling melakukan wawaran sosialisasi 5M secara rutin.
“Pasar tradisional memang menjadi salah satu area publik yang menjadi perhatian pada PPKM Level 4 ini. Karena memang, banyaknya interaksi dan keluar masuk warga, dari berbagai tempat untuk melakukan aktivitas jual beli. Namun, kami komitmen untuk berusaha memaksimalkan penegakkan prokes dan aturan yang ditetapkan di PPKM Level 4 ini,” tegas Titin.
Sementara itu, Kepala Pasar Anyar, Achmad Juhaeni menjelaskan Posko dan Tim Pengawasan Prokes sudah dibentuk sejak akhir Juni lalu. Dengan pembagian tugas, penjagaan posko memastikan penjual dan pembeli yang masuk menggunakan masker, mengimbau untuk cuci tangan terlebih dahulu.
“Sebagian petugas dikerahkan untuk menggunakan toa melakukan himbauan agar masyarakat memahami betul pelaksanaan protokol kesehatan. Wawaran ini dilakukan di lingkungan dalam dan luar pasar, sekitar sejam sekali,” kata Juhaeni.
Khusus pada penegakkan aturan PPKM Level 4 di waktu malam, ia berkolaborasi dengan Satgas Kelurahan, Kecamatan dan Polsek setempat.
"Kita keliling, memastikan pedagang dan pertokoan tutup pukul 15.00, dan permakanan tutup pukul 08.00 WIB,” tegasnya.
(mhd)