Dilaporkan ke Polisi, Heryanty Tio Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Selasa, 03 Agustus 2021 - 16:38 WIB
loading...
Dilaporkan ke Polisi, Heryanty Tio Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menjabarkan tentang kronologis singkatalasan anak pengusaha Akidi Tio , Heryanty Tio dilaporkan ke Polda Metro Jaya . Laporan itu berkaitan bisnis yang dilakukan Heryanti dengan pelapor berinisial JBK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kronologis laporan terhadap anak Akidi Tio, Heryanty itu terjadi pada Februari 2020. JBK melaporkan Heryanty atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi sejak tahun 2018 silam.

Menurutnya, saat itu Heryanty mengajak JBK untuk berbisnis, yang mana ada 3 item bisnis yang dijalankan keduanya.
"Mulai dari kerja sama dalam orderan songket, kemudian juga ada orderan AC, dan satu lagi pekerjaan interior. Total semuanya Rp7,9 miliar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/8/2021).

Dia menerangkan, seiring berjalannya waktu, JBK mulai menagih janji Heryanty untuk membagi hasil keuntungan dari tiga bisnis tersebut. Namun, Heriyanty tidak memenuhi janjinya hingga Februari 2020, yang mana membuat JBK melaporkan anak bungsu almarhum Akidi Tio ke Polda Metro Jaya.

"Sampai dengan saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan karena sudah ada beberapa berdasarkan hasil gelar perkara, klarifikasi dari beberapa saksi, dan juga terlapor sendiri. Ada saksi ahli dan juga saksi-saksi yang lain," tuturnya.

Dia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya juga telah memanggil Heriyanty untuk diperiksa, tapi Heriyanty tidak memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya pada 28 Juli lalu pelapor mengirimkan surat untuk mencabut laporannya itu, polisi berencana mengundang pelapor untuk mencari tahu alasan pencabutan laporannya itu.

"Nanti kita tunggu hasil klarifikasi daripada si pelapor sendiri untuk kita undang. Apa dasar pelapor ini mencabut laporannya," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2616 seconds (0.1#10.140)