Berakhir 2 Agustus, Anies: Bukan Soal PPKM Level 4, tapi Keselamatan

Minggu, 01 Agustus 2021 - 16:25 WIB
loading...
Berakhir 2 Agustus, Anies: Bukan Soal PPKM Level 4, tapi Keselamatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (1/8/2021). Foto: MPI/M Refi
A A A
JAKARTA - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 bakal dievaluasi. Sebelumnya, PPKM level 4 akan berakhir pada 2 Agustus 2021.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tunggu keputusan bersama pemerintah pusat. Ini, kata dia, bukan soal PPKM melainkan keselamatan.

"Evaluasinya akan bersamaan dengan pemerintah pusat. Ini bukan soal PPKM Level 4, 3 tapi ini soal keselamatan," kata Anies di Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (1/8/2021).

Maka itu, dia meminta, masyarakat tetap mengurangi mobilitas demi keselamatan bersama. "Jadi mari sama-sama kurangi kegiatan kecuali memang urgent memang apa mendasar selebihnya tetap di rumah," imbuhnya.

Kemudian, Anies menyinggung soal mobilitas di Jakarta bisa dimulai apabila semua sudah divaksin. Karena, dia menjelaskan, vaksinasi untuk meminimalisir gejala Covid-19.

"Kegiatan (mobilitas) akan bisa dimulai di Jakarta kalau semua sudah divaksin. Saya beri contoh kegiatan yang harus menempel dekat, potong rambut. Contohnya potong rambut ini sulit untuk jaga jarak yah. Makayang punya potong rambut harus sudah vaksin supaya yang mau potong rambut harus sudah vaksin ke potong rambut. Supaya apabila terjadi penularan maka kemungkinan mengalami tanpa gejala atau gejala ringan, jadi kita menggunakan vaksin itu sebagai cara untuk megurangi risiko,” tuturnya.

Anies juga mengatakan, vaksi memang tidak mencegah penularan. Tetapi, tambahnya, vaksin bisa mengecilkan risiko orang yang terpapar virus tersebut. “Apakah vaksin mencegah tidak, tapi bila sampai terpapar Insyah Allah risikonya kecil," tambahnya.

Sementara itu, Anies menyebut bagi masyarakat yang terkendala komorbid maupun baru sembuh Covid-19 dan tidak bisa vaksinasi cukup tunjukan keterangan dokter.

"Mereka yang tidak boleh vaksin. Bagi mereka yang belum vaksin karena alasan medis atau baru sembuh dari Covid-19 tinggal menyerahkan keterangan dari dokter, maka mereka bisa dikecualikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Anies mengimbau kepada masyarakat yang tidak bisa divaksin untuk menjaga diri di rumah agar tidak berpotensi tertular.

"Anjuran saya menjaga dirilah di rumah supaya tidak berpotensi menular. Karena hal seperti ini pengalaman kami. Jadi malah risikonya dobel, saya anjurkan bagi penyintas bagi yang baru sembuh bawa surat keterangan aja," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)