Kasus Pengancaman Naik Penyidikan, Jerinx Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya di Bali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Ariastina alias Jerinx, naik penyidikan. Polisi akan menjemput bola dalam upaya pemeriksaan terhadap Drummer Superman Is Dead (SID) itu.
"Penyidik sekarang sedang menuju ke Denpasar, Bali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).
Meski telah naik penyidikan, tetapi Jerinx saat ini masih berstatus saksi. Yusri berharap Jerinx bersedia menjalani pemeriksaan.
"Mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Denpasar," ungkap Yusri.
Penyidik masih membutuhkan keterangan dari Jerinx. Penyidik juga memerlukan penyitaan alat bukti pengancaman yang dilakukan terhadap pelapor, Adam Deni Giantara.
Sedianya, Jerinx menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin 26 Juli 2021 lalu. Namun dia tidak bisa hadir karena sakit.
Adapun Adam Deni Giantara melaporkan Jerinx pada Sabtu 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif Covid-19 ke publik karena telah di-endorse.
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse Covid-19 kepada Jerinx.
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun tiba-tiba akun Instagram Jerinx hilang esok harinya pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya tersebut. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
"Penyidik sekarang sedang menuju ke Denpasar, Bali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).
Meski telah naik penyidikan, tetapi Jerinx saat ini masih berstatus saksi. Yusri berharap Jerinx bersedia menjalani pemeriksaan.
"Mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Denpasar," ungkap Yusri.
Penyidik masih membutuhkan keterangan dari Jerinx. Penyidik juga memerlukan penyitaan alat bukti pengancaman yang dilakukan terhadap pelapor, Adam Deni Giantara.
Sedianya, Jerinx menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin 26 Juli 2021 lalu. Namun dia tidak bisa hadir karena sakit.
Adapun Adam Deni Giantara melaporkan Jerinx pada Sabtu 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif Covid-19 ke publik karena telah di-endorse.
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse Covid-19 kepada Jerinx.
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun tiba-tiba akun Instagram Jerinx hilang esok harinya pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya tersebut. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
(thm)