Di Tangsel, Pemakaman Jenazah Covid-19 Dipungut Retribusi Rp1 Juta 

Rabu, 28 Juli 2021 - 20:46 WIB
loading...
Di Tangsel, Pemakaman...
Jenazah Covid-19 akan dimakamkan di TPU Jombang, Tangsel. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Jombang , Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata tidak gratis. Warga dipungut retribusi pertiga tahun sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Biaya retribusi ini ternyata ada dalam Perda No 9 tahun 2014 tentang Retribusi. Dalam aturan itu, warga yang ber KTP Tangsel dipungut biaya retribusi sebesar Rp250 ribu, dan luar Tangsel sebesar Rp1 juta.

Kasih Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Nazmuddin mengatakan, biaya retribusi ini berlaku bukan hanya untuk jenazah pasien Covid-19 di TPU Jombang.

"Retribusi ini berlaku untuk semua TPU di Tangsel. Untuk angkutan, peti mati sama gali kuburnya, kita gratiskan. Kalau di TPU insyallah, saya selalu bilang jangan sampai ada pungutan," katanya kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Dilanjutkan Nazmuddin, terkait retribusi pemakaman ini memang masih banyak warga yang belum tahu. Padahal, dia sudah banyak melakukan sosialisasi. Namun, bagi warga yang tidak tahu dan kaget menurutnya wajar.

Sementara itu, Kepala TPU Jombang, Tabroni mengatakan, akibat ketidaktahuan warga banyak yang menyalahkan pihak TPU Jombang. Padahal, petugas di lapangan sudah bekerja tanpa henti dari pagi hingga malam.

"Itu retribusi bang, memang ada perdanya. Rp250 ribu untuk KTP Tangsel, dan Rp1 juta untuk luar Tangsel. Itu untuk tiga tahun. Ini kadang salah paham terus. Sosialisasi padahal sudah," sambungnya, kepada Sindonews.

Dilanjutkan dia, terkadang ada saja aduan masyarakat terkait retribusi itu yang memberatkan pihak TPU Jombang.

"Jadi yang Rp250 ribu itu buat izin penggunaan petak makam dan itu resmi disetor ke BJB, berlaku tiga tahun. Itu tidak termasuk nisan dan rumput, beda lagi. Untuk pemasangan nisan dan rumput anak-anak yang kelola," bebernya.

Sementara itu, salah seorang warga berinisial RM (41) mengaku tidak tahu menahu adanya biaya retribusi itu. Dia pun mengaku kaget saat dimintai Rp1 juta oleh pengelola makam TPU Jombang dan menanyakan aturannya.

"Ya, jadi saat mau memakamkan saudara saya yang kena Covid-19, keluarga malah dimintai biaya pemakaman Rp1 juta. Saya bingung pak, sebenarnya jenazah Covid-19 itu gratis atau tidak pemakaman," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)