Kena Razia STRP di Pos Penyekatan, Pengendara Buru Jalan Alternatif

Senin, 26 Juli 2021 - 17:58 WIB
loading...
Kena Razia STRP di Pos...
Posko penyekatan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (26/7/2021). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Ada saja tingkah para pengendara yang terkena razia di pos penyekatan PPKM level 4, seperti yang terjadi di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (26/7/2021). Mereka yang tak bisa melanjutkan perjalanan akibat tak memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) memutuskan untuk mencari jalan alternatif.

Iwan warga Depok yang bekerja di sebuah toko material di kawasan Matraman Jakarta Timur mengaku, terganggu dengan adanya pemeriksaan di pos penyekatan. Pasalnya, dia tak bisa berangkat kerja karena tidak memiliki STRP sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Biasanya berangkat siangan bisa masuk, tapi karena tadi disuruh bos berangkat pagi eh malah kena razia jadi enggak bisa nerusin ke tempat kerjaan," kata Iwan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (26/7/2021).

Kendati tidak bisa meneruskan perjalanan, dia mengaku akan mencari jalur alternatif demi sampai ke tempat pekerjaan. Hal itu dilakukannya lantaran kebutuhan untuk menafkahi keluarga.

"Iya mau bagaimana, bukannya engga taat aturan, ini juga kebutuhan. Hukumnya wajib malah nafkahin istri sama anak. Kalau engga kerja dapat duit dari mana? Kalau engga nurut, dipecat bagaimana?" cetusnya.

Senada dengan Iwan, Rizal pegawai asal Bogor yang bekerja di Pasar Mobil Kemayoran Jakarta Pusat, juga berniat mencari jalan alternatif untuk sampai ke tempat kerjaan. Menurutnya, perpanjangan PPKM darurat yang berubah nama menjadi PPKM level 4 seharusnya tidak lagi ada penyekatan mobilitas warga.

"Iya kan ini diperpanjang tapi juga udah mulai sedikit ada pelonggaran, terus kenapa masih ada penyekatan juga. Kalau mau gini terus orang yang bukan kerja di kantoran lama kelamaan jadi gelandangan," katanya.

Diketahui, petugas gabungan masih melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (26/7/2021).

Hal itu dilakukan menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang memperpanjang masa berlaku PPKM Darurat mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)