Pemkab Bogor Batasi Aktivitas Ini saat PSBB Diberlakukan
loading...
A
A
A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin akhirnya memutuskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya akan berlangsung selama 14 hari dimulai pada Rabu (15/4/2020). Kebijakan ini bersamaan dengan Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
"Nanti akan dievaluasi lagi setelah 14 hari dan kemungkinan bisa diperpanjang jika memang diperlukan," kata Ade, Senin (13/4/2020).
Selama PSBB berlangsung ada beberapa aktivitas tertentu yang dibatasi di antaranya ibadah dilakukan di rumah masing-masing, belajar dan bekerja di rumah (Work From Home), selalu gunakan masker jika terpaksa keluar rumah, kerumunan hanya boleh maksimal 5 orang, angkutan penumpang hanya boleh 50 persen dari kapasitas, rumah makan hanya melayani pesanan bawa pulang (take away). (Baca juga: Hari Keempat PSBB Terjadi Lonjakan Aktivitas Warga, Kapolda: Akan Kita Evaluasi)
"Jam operasional pasar rakyat dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 12.00 WIB, toko dan minimarket (08.00-18.00 WIB), supermarket dan hypermarket mulai pukul 10.00 - 18.00 WIB," ungkapnya.
Selama PSBB, Pemkab Bogor akan memberikan bantuan untuk masyarakat sesuai dengan data kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kelompok rawan miskin baru. "Ada juga bantuan untuk non DTKS non lokal, tapi bekerja dan tinggal di Bogor. Sumber bantuan ini berasal dari pusat, provinsi dan daerah. Hingga saat ini kita masih lakukan pendataan oleh RT/RW dengan pengawasan Babinsa dan Babinkamtibmas," ujar Ade.
Pihaknya meminta warga untuk ikut aktif mengawal proses pendataan ini agar tepat sasaran. (Baca juga: PSBB Diberlakukan Rabu, Pemkot Bogor Minta KCI Pangkas 50% Perjalanan KRL)
"Nanti akan dievaluasi lagi setelah 14 hari dan kemungkinan bisa diperpanjang jika memang diperlukan," kata Ade, Senin (13/4/2020).
Selama PSBB berlangsung ada beberapa aktivitas tertentu yang dibatasi di antaranya ibadah dilakukan di rumah masing-masing, belajar dan bekerja di rumah (Work From Home), selalu gunakan masker jika terpaksa keluar rumah, kerumunan hanya boleh maksimal 5 orang, angkutan penumpang hanya boleh 50 persen dari kapasitas, rumah makan hanya melayani pesanan bawa pulang (take away). (Baca juga: Hari Keempat PSBB Terjadi Lonjakan Aktivitas Warga, Kapolda: Akan Kita Evaluasi)
"Jam operasional pasar rakyat dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 12.00 WIB, toko dan minimarket (08.00-18.00 WIB), supermarket dan hypermarket mulai pukul 10.00 - 18.00 WIB," ungkapnya.
Selama PSBB, Pemkab Bogor akan memberikan bantuan untuk masyarakat sesuai dengan data kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kelompok rawan miskin baru. "Ada juga bantuan untuk non DTKS non lokal, tapi bekerja dan tinggal di Bogor. Sumber bantuan ini berasal dari pusat, provinsi dan daerah. Hingga saat ini kita masih lakukan pendataan oleh RT/RW dengan pengawasan Babinsa dan Babinkamtibmas," ujar Ade.
Pihaknya meminta warga untuk ikut aktif mengawal proses pendataan ini agar tepat sasaran. (Baca juga: PSBB Diberlakukan Rabu, Pemkot Bogor Minta KCI Pangkas 50% Perjalanan KRL)
(jon)