Penerapan New Normal di Jakarta Harus Dibarengi Penegakan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta penerapan new normal atau tatanan baru di tengah pandemi Covid-19 harus dibarengi dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat oleh aparatur Pemprov DKI . Pengawasan tersebut harus memiliki payung hukum.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan kehidupan new normal, penegakan hukum harus ditegakkan. Sehingga, pengawasan dapat berjalan efektif dan harus lebih ketat.
"Misalkan dibuka mal dan tempat wisata, tapi protokol kesehatan tetap jalan. Pengawasan harus lebih ketat. Meningkatkan kedisiplinan masyarakat," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (25/7/2020).
Taufik menjelaskan, untuk mendisiplinkan masyarakat harus ada regulasi tambahan yang mengatur pembatasan-pembatasan di pusat keramaian di masa new normal. Sehingga, apabila ditemukan ada warga yang tak disiplin, maka ada payung hukum yang jelas dalam menindaknya.
"Jadi tidak ada seperti sebelumnya bebas. Tapi harus pake masker, physical distancing-nya jalan," ujarnya. (Baca: Dampingi Jokowi Tinjau Persiapan New Normal, Anies: Dua Minggu Ini Waktu Penentuan)
Meski begitu, lanjut dia, dirinya tetap mengimbau agar masyarakat tetap di rumah saja, selama tidak ada kegiatan penting yang mengharuskan untuk ke luar rumahnya. Sehingga, mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta cepat terputus."Masyarakat sebaiknya di rumah aja. Kalau enggak penting, jangan keluar," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan kehidupan new normal, penegakan hukum harus ditegakkan. Sehingga, pengawasan dapat berjalan efektif dan harus lebih ketat.
"Misalkan dibuka mal dan tempat wisata, tapi protokol kesehatan tetap jalan. Pengawasan harus lebih ketat. Meningkatkan kedisiplinan masyarakat," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (25/7/2020).
Taufik menjelaskan, untuk mendisiplinkan masyarakat harus ada regulasi tambahan yang mengatur pembatasan-pembatasan di pusat keramaian di masa new normal. Sehingga, apabila ditemukan ada warga yang tak disiplin, maka ada payung hukum yang jelas dalam menindaknya.
"Jadi tidak ada seperti sebelumnya bebas. Tapi harus pake masker, physical distancing-nya jalan," ujarnya. (Baca: Dampingi Jokowi Tinjau Persiapan New Normal, Anies: Dua Minggu Ini Waktu Penentuan)
Meski begitu, lanjut dia, dirinya tetap mengimbau agar masyarakat tetap di rumah saja, selama tidak ada kegiatan penting yang mengharuskan untuk ke luar rumahnya. Sehingga, mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta cepat terputus."Masyarakat sebaiknya di rumah aja. Kalau enggak penting, jangan keluar," ucapnya.
(hab)