Anies ke Pekerja Non-Esensial: Bantu Kami untuk Lindungi Kamu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lewat akun Instagramnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, bagi pekerja kantor sektor nonesensial dan nonkritikal selama PPKM Darurat dapat bekerja di rumah. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Jakarta.
"Bantu kami untuk lindungi kamu. dari @jsclab Smartcitizen, kantormu termasuk sektor nonesensial atau non-kritikal? Jika iya, tandanya kamu wajib melakukan Work From Home (WFH) dengan aturan kapasitas pada masa PPKM Darurat ini, yaa," tulis Anies di Instagram miliknya @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
Namun apabila masih menemukan pelanggaran, Anies menyarankan untuk melaporkan melalui aplikasi JAKI. Identitas pelapor akan dirahasiakan.
"Nah! Kamu bisa segera laporkan melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha. Nggak perlu khawatir, kamu bisa pakai fitur sembunyikan untuk menutupi identitasmu agar tetap aman, Iho," tambahnya.
"Segera lapor pelanggaran PPKM Darurat yang kamu temukan melalui aplikasi JAKI. Unduh aplikasi JAKI melalui tautan grco.de/appsjaki," sambung Anies.
"Bantu kami untuk lindungi kamu. dari @jsclab Smartcitizen, kantormu termasuk sektor nonesensial atau non-kritikal? Jika iya, tandanya kamu wajib melakukan Work From Home (WFH) dengan aturan kapasitas pada masa PPKM Darurat ini, yaa," tulis Anies di Instagram miliknya @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
Namun apabila masih menemukan pelanggaran, Anies menyarankan untuk melaporkan melalui aplikasi JAKI. Identitas pelapor akan dirahasiakan.
"Nah! Kamu bisa segera laporkan melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha. Nggak perlu khawatir, kamu bisa pakai fitur sembunyikan untuk menutupi identitasmu agar tetap aman, Iho," tambahnya.
"Segera lapor pelanggaran PPKM Darurat yang kamu temukan melalui aplikasi JAKI. Unduh aplikasi JAKI melalui tautan grco.de/appsjaki," sambung Anies.
(hab)