7 Satgas Bentukan TNI-Polri dan Pemprov DKI Siap Perang Lawan Corona

Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:08 WIB
loading...
7 Satgas Bentukan TNI-Polri dan Pemprov DKI Siap Perang Lawan Corona
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji saat apel gelar pasukan Operasi Aman Nusa II di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Tiga Pilar yakni TNI-Polri dan Pemprov DKI membentuk 7 satgas selama penerapan PPKM Darurat untuk menekan laju penyebaran Corona .

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, 7 satuan tugas (satgas) ini untuk menghadapi pandemi. "Ada Satgas Penegakan Hukum, Satgas Pengawalan dan Pengamanan Vaksin, Satgas Penguatan Pelayanan Kesehatan, Satgas PPKM Mikro, Satgas Binmas, Satgas Deteksi yang bertugas mendeteksi perkembangan dan mengevaluasi angka-angka peningkatan Covid-19 di Jakarta," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Dimulai Tengah Malam Nanti, Akses Keluar Masuk Jakarta Ditutup

Hari ini Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI menggelar apel gelar pasukan Operasi Aman Nusa II atau apel PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya. Personel gabungan ini bakal mulai bekerja malam nanti menerapkan kebijakan PPKM Darurat di Jakarta dan sekitarnya.

Apel dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji. Seluruh personel mulai bekerja pada pukul 00.00 WIB tengah malam nanti. Personel bakal melakukan pembatasan mobilitas di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Gowes Sepeda di Jakarta Selama PPKM Darurat, Sepedanya Dikandangkan

"Riilnya nanti malam akan ada penyekatan, pembatasan, penegakan hukum kemudian pengawalan rumah sakit, peningkatan pelayanan rumah sakit yang akan kami kerjakan bersama-sama," ungkap Fadil.

Menurut dia, lewat kebijakan itu tidak ada masyarakat yang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang telah diizinkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. "Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal," tegasnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)