DKI Ingatkan Sanksi Berat bagi Pelanggar PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 08:15 WIB
loading...
DKI Ingatkan Sanksi...
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi berat bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan yang melakukan pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat. Pemerintah pusat resmi menetapkan PPKM Darurat mulai3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan melaksanakan PPKM Darurat sebaik-baiknya."Kami akan laksanakan sebaik mungkin. Saya tidak menjabarkan lagi rinciannya, masyarakat sudah tahu terkait work from home (WFH) 100%, mal ditutup, yang esensial dan kritical, ada yang 100%, ada yang 50%. Kemudian juga sekolah seperti sebelumnya, online dan lain-lain," kata Ariza di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Politisi Gerindra itu berharap masyarakat dapat bersabar dalam masa PPKM Darurat. Sehingga ada hasil yang baik terhadap penurunan angka Covid-19. Baca: PPKM Darurat di Tangsel, Salat Idul Adha Ditiadakan Sementara

"Saya kira ada banyak yang ditutup, ini merupakan pengetatan dari yang sebelumnya sehingga kita menyebutkan PPKM Darurat. Mudah-mudahan setelah tanggal 20, ada hasil yang signifikan atas keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, satgas pusat," ujarnya.

Dia memastikan, Pemprov DKI dan jajarannya akan berusaha melakukan PPKM Darurat sampai ke tingkat terbawah."Tentu kami akan dibantu oleh Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan dan semua Forkopimda, jajaran yang ada di Jakarta, ormas, OKP, semua elemen masyarakat. Dan yang paling penting sekali lagi, kerja sama, dukungan dari seluruh warga Jakarta," tuturnya.

Tak hanya masyarakat, jika anggotanya melanggar aturan PPKM Darurat, maka sanksi tegas bakal diberikan.
"Sanksi sangat berat, diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten sampai bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)